Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 September 2025

Jalankan Aturan Baru, Pupuk Indonesia Sosialisasi Tebus Pupuk Bersubsidi dengan Mudah

Eva Rina Pelawi - Senin, 15 September 2025 10:59 WIB
19 view
Jalankan Aturan Baru, Pupuk Indonesia Sosialisasi Tebus Pupuk Bersubsidi dengan Mudah
Foto:Dok/PI
Direktur Keuangan dan Umum Pupuk Iskandar Muda, Koko Sudiro sosialisasi akbar penerima pupuk bersubsidi pada titik serah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (9/9/2025).

Oleh karena itu, Sry menyampaikan, petani yang boleh mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani yang memiliki/mengusahakan/menggarap lahannya maksimal 2 hektar per musim tanam. Pendataan bukan berdasarkan domisili, tapi dimana hamparan petani itu berada sebagaimana yang tertuang pada Permentan Nomor 15 Tahun 2025.


Selain itu petani tersebut harus menanam sepuluh komoditas yang telah ditetapkan dan masuk kedalam tanaman pangan, hortikultura, dan tanaman perkebunan. "Ada sepuluh komoditas yang disubsidi, padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, tebu rakyat, dan ubi kayu. Di luar sepuluh komoditas itu tidak disubsidi," kata Sry.


5,08 Juta Ton Pupuk Subsidi Telah Tersalurkan

Koko menceritakan, kemudahan yang diberikan dalam tata kelola baru penyaluran pupuk bersubsidi ini berpengaruh pada optimalisasi penyerapan pupuk bersubsidi oleh petani terdaftar. Per tanggal 6 September 2025, realisasi nasional penebusan pupuk bersubsidi mencapai 5.087.374 ton atau 53,3 persen dari alokasi tahun 2025 sebanyak 9,55 juta ton.

Untuk Provinsi Sumatera Utara, sebanyak 266.497 ton atau 50 persen dari alokasi setahun yang ditetapkan pemerintah yaitu 597.416 ton. Sementara penyerapan di Kabupaten Deliserdang hingga periode yang sama mencapai 25.661 ton atau 59 persen dari total alokasi Pemerintah 43.526 ton.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru