Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Di Paripurna DPRD SU Gubernur Sumut Siap Merevisi Pergub Terkait Tunjangan Perumahan Dewan

Firdaus Peranginangin - Rabu, 17 September 2025 19:27 WIB
773 view
Di Paripurna DPRD SU Gubernur Sumut Siap Merevisi Pergub Terkait Tunjangan Perumahan Dewan
Foto harian SIB.com/Firdaus
Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Medan(harianSIB.com)

Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan kesiapannya untuk merevisi Pergub No 7/2021 tentang tunjangan perumahan pimpinan dan anggota dewan yang dipersoalkan masyarakat.

Baca Juga:

Kesiapan itu disampaikan Bobby Nasution dalam rapat paripurna DPRD Sumut tentang penyampaian Ranperda P-APBD Sumut TA 2025 yang dipimpin Ketua Dewan Erni Ariyanti Sitorus didampingi Wakil Ketua Dewan Ihwan Ritonga, Ricky Anthony, Salman Alfarisi dan dihadiri Wagub Sumut H Surya dan Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong, Rabu (17/9/2025) di DPRD Sumut.

"Seperti kita ketahui bersama, masyarakat Sumut saat ini sedang mengharapkan agar Pergub terkait tunjangan perumahan pimpinan dan anggota dewan segera direvisi. Dalam hal ini, Pemprov Sumut siap merevisinya," ujar Bobby Nasution.

Bahkan Gubernur menyampaikan, dalam merevisi Pergub tersebut akan melibatkan tim Appraisal (tim penilaian atau penaksiran nilai suatu objek) menghitung ulang, demi efisiensi, penetapan tunjangan perumahan anggota dewan tersebut.

"Kita merevisi ini sesuai dengan aspirasi masyarakat dan tentunya besarannya benar-benar bisa diterima oleh rakyat Sumatera Utara," ujar Gubernur Sumut.

Fantastis

Seperti diberitakan sebelumnya, tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Sumut dinilai sangat fantastis, yakni sebesar Rp40 Juta hingga Rp60 juta/bulan, sehingga para anggota legislatif setuju direvisi demi efisiensi anggaran yang sedang digalakkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Tapi dengan catatan, revisi biaya sewa rumah dinas tersebut dihitung oleh tim appraisal demi efisiensi, sebab penetapan tunjangan perumahan ini bukan lembaga legislatif yang menentukan, tapi berdasarkan Pergub Sumut.

Seperti yang disampaikan Subandi sebelumnya kepada wartawan, besaran tunjangan perumahan dewan bukanlah sesuatu yang ditentukan secara sepihak oleh anggota DPRD. Tapi mengikuti petunjuk teknis yang ada dan ditentukan oleh tim appraisal.

Misalnya, rumah pimpinan DPRD disetarakan dengan rumah gubernur, Wakil Ketua DPRD setara Wakil Gubernur, dan anggota dewan setara dengan Sekdaprov Sumut.

Menurutnya, tim appraisal bertugas menghitung nilai sewa rumah yang layak di pusat kota sebagai acuan pemberian tunjangan. Setelah proses itu selesai, barulah pemerintah menetapkan angka tunjangan untuk diberikan kepada anggota dewan. Dengan mekanisme ini, transparansi dan keadilan dapat terjaga.(*).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD SU Sebesar Rp40 Juta - Rp60 Juta/Bulan
Polemik Royalti Musik di Kafe, Wamenko Otto Usul Segera Revisi UU Hak Cipta
Anggota DPD RI Bertemu Wakil Bupati Labuhanbatu Bahas Proyek Strategis Nasional dan DBH Perkebunan
Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah Bisa Picu Revisi UU Lewat Omnibus Law
Gugatan UU TNI Hasil Revisi ke MK Bertambah Jadi 8 Perkara
Gugat UU TNI, Mahasiswa Minta MK Batalkan Hasil Revisi dan Hukum Presiden-DPR
komentar
beritaTerbaru