
Belawan(harianSIB.com)
Setelah melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 dan 2023, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan akhirnya menetapkan Bendahara SMAN 16 Medan, EAD dan AM selaku penyedia barang dan jasa menjadi tersangka.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, melalui siaran persnya, yang diterima wartawan, Kamis malam (18/9/2025).
Sebelumnya, terkait kasus dugaan korupsi dana BOS yang menimbulkan kerugian negara kurang lebih sebanyak Rp 826.753.673 tersebut Kejari Belawan telah menahan Kepala Sekolah SMAN 16 Medan, RA.
Baca Juga:Menurut Kasi Intelijen Kejari Belawan, penahanan terhadap Bendahara SMAN 16 Medan dan pihak penyedia barang dan jasa tersebut dilakukan dengan pertimbangan, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan akan mengulangi melakukan tindak pidana.
Seperti diberitakan sebelumnya, SMAN 16 Kecamatan Medan Marelan Kota Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian, tahun anggaran 2022, Rp1.476.030.500, dan tahun anggaran 2023 sebesar Rp1.525.600.000, dengan jumlah keseluruhan sekitar : Rp. 3.001.630.000.