Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 November 2025

Polrestabes Medan Ringkus 2 Pengedar Ganja di Kos-kosan

Roy Surya D Damanik - Jumat, 19 September 2025 18:53 WIB
855 view
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pengedar Ganja di Kos-kosan
Foto Dok/Satres Narkoba
PENGEDAR GANJA: Dua pengedar ganja, CC dan AP diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Jumat (19/9/2025).

Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus 2 pengedar narkoba jenis ganja kering di kos-kosan Jalan Blok 6 Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Dari tersangka masing-masing berinisial CC (22) warga Jalan Pengilar V Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas dan AP (19) warga Jalan Tuar Kelurahan Amplas itu turut disita barang bukti 1 bungkus ganja dengan berat kotor 982,65 gram dan 2 linting kertas berisi ganja dengan berat kotor 2,02 gram.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/9/2025) menerangkan penangkapan kedua tersangka berawal adanya informasi terkait peredaran narkotika di Blok 6.

Baca Juga:
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi dan mencurigai satu rumah kos-kosan yang diduga dijadikan tempat menyimpan narkotika," ujarnya.

Lanjut Thommy, petugas saat itu mencurigai 2 pria yang sedang duduk-duduk di samping kamar kosan. Selanjutnya petugas menghampiri keduanya dan langsung melakukan penggeledahan. Tepat di depan keduanya duduk petugas menemukan 2 linting kertas berisi.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Anggota Polisi Jadi Saksi Kasus Penangkapan Terhadap Terdakwa
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Tuntut Upah Pengamanan KTT APEC, Polisi-Tentara Geruduk Parlemen Papua Nugini
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Perusak Pos Lantas Lamongan Serang Polisi Pakai Katapel Kelereng
komentar
beritaTerbaru
Pinjol Bengkak Hingga Rp 90,99 T

Pinjol Bengkak Hingga Rp 90,99 T

Jakarta(harianSIB.com)Utang masyarakat di layanan Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) yang terus membengkak hingga Rp 9