Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 November 2025

Polrestabes Medan Ringkus 2 Pengedar Ganja di Kos-kosan

Roy Surya D Damanik - Jumat, 19 September 2025 18:53 WIB
856 view
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pengedar Ganja di Kos-kosan
Foto Dok/Satres Narkoba
PENGEDAR GANJA: Dua pengedar ganja, CC dan AP diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Jumat (19/9/2025).

"Petugas kembali melakukan penggeledahan di dalam kamar kosan dan kembali menemukan 1 bungkus ganja di atas tempat tidur. Saat diinterogasi, tersangka CC dan AP mengakui ganja tersebut akan dijual kepada pembeli. Tersangka juga mengaku membeli ganja di Jalan Jermal Medan. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Ditambahkan Kasatres Narkoba, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, kedua tersangka mengaku sudah 2 kali membeli ganja sesuai dengan pesanan dari pembeli.

"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 111 Ayat (1) Jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Anggota Polisi Jadi Saksi Kasus Penangkapan Terhadap Terdakwa
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Tuntut Upah Pengamanan KTT APEC, Polisi-Tentara Geruduk Parlemen Papua Nugini
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Perusak Pos Lantas Lamongan Serang Polisi Pakai Katapel Kelereng
komentar
beritaTerbaru
Pinjol Bengkak Hingga Rp 90,99 T

Pinjol Bengkak Hingga Rp 90,99 T

Jakarta(harianSIB.com)Utang masyarakat di layanan Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) yang terus membengkak hingga Rp 9