Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 November 2025

Polrestabes Medan Ringkus 2 Pengedar Ganja di Kos-kosan

Roy Surya D Damanik - Jumat, 19 September 2025 18:53 WIB
854 view
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pengedar Ganja di Kos-kosan
Foto Dok/Satres Narkoba
PENGEDAR GANJA: Dua pengedar ganja, CC dan AP diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Jumat (19/9/2025).

Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus 2 pengedar narkoba jenis ganja kering di kos-kosan Jalan Blok 6 Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Dari tersangka masing-masing berinisial CC (22) warga Jalan Pengilar V Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas dan AP (19) warga Jalan Tuar Kelurahan Amplas itu turut disita barang bukti 1 bungkus ganja dengan berat kotor 982,65 gram dan 2 linting kertas berisi ganja dengan berat kotor 2,02 gram.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/9/2025) menerangkan penangkapan kedua tersangka berawal adanya informasi terkait peredaran narkotika di Blok 6.

Baca Juga:
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi dan mencurigai satu rumah kos-kosan yang diduga dijadikan tempat menyimpan narkotika," ujarnya.

Lanjut Thommy, petugas saat itu mencurigai 2 pria yang sedang duduk-duduk di samping kamar kosan. Selanjutnya petugas menghampiri keduanya dan langsung melakukan penggeledahan. Tepat di depan keduanya duduk petugas menemukan 2 linting kertas berisi.

"Petugas kembali melakukan penggeledahan di dalam kamar kosan dan kembali menemukan 1 bungkus ganja di atas tempat tidur. Saat diinterogasi, tersangka CC dan AP mengakui ganja tersebut akan dijual kepada pembeli. Tersangka juga mengaku membeli ganja di Jalan Jermal Medan. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Ditambahkan Kasatres Narkoba, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, kedua tersangka mengaku sudah 2 kali membeli ganja sesuai dengan pesanan dari pembeli.

"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 111 Ayat (1) Jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Anggota Polisi Jadi Saksi Kasus Penangkapan Terhadap Terdakwa
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Tuntut Upah Pengamanan KTT APEC, Polisi-Tentara Geruduk Parlemen Papua Nugini
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Perusak Pos Lantas Lamongan Serang Polisi Pakai Katapel Kelereng
komentar
beritaTerbaru