Sebut AKBP Siti, saat ini penyidikan terhadap perkara tersebut masih berjalan.
"Sehubungan dengan dugaan tindak pidana penjualan dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 Jo. pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 KUHPidana, maka para tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (*)