Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Polda Sumut Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Jual Beli Bayi di Medan

Tumpal Manik - Sabtu, 20 September 2025 19:29 WIB
973 view
Polda Sumut Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Jual Beli Bayi di Medan
Foto ist
DIGEREBEK: Dua lokasi yang digerebek Polda Sumut, Klinik dengan dinding berwarna hijau diduga dijadikan lokasi jual beli bayi di Jalan Bromo dan kontrakan R di Jalan Padangbulan Medan.

Sebut AKBP Siti, saat ini penyidikan terhadap perkara tersebut masih berjalan.

"Sehubungan dengan dugaan tindak pidana penjualan dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 Jo. pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 KUHPidana, maka para tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
HT Erry Nuradi: Posisi Paslon Jokowi-Maˊruf di Medan Mengkhawatirkan, Ajak Koalisi Kerja Keras
Denai, Helvetia Sama Ingin Juara di Porkot Medan X
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Ayen Terluka Parah Ditikam OTK di Medan
Wali Kota Medan Minta Camat dan Lurah Tingkatkan Kapasitas untuk Beri Pelayanan Publik
Anggota DPRD Medan Minta Jalan Medan Labuhan yang Rusak Segera Diperbaiki
komentar
beritaTerbaru