
Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Gunakan PMI Ilegal
Medan(harianSIB.com)adsensePolda Sumut melalui Ditresnarkoba kembali membongkar sindikat jaringan narkoba internasional dengan menggunakan
Medan(harianSIB.com)
Polda Sumut melalui Ditresnarkoba kembali membongkar sindikat jaringan narkoba internasional dengan menggunakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Aceh.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (20/9/2025) di Medan.
"Dalam operasi ini, polisi menyita 10 kilogram sabu dan sekitar 39 gram ganja jenis cannabis flower yang diselundupkan dari Malaysia ke wilayah Kabupaten Asahan," ujarnya.
Baca Juga:Disebutnya, sindikat ini dikendalikan seorang WNI berinisial B yang menetap di Malaysia dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia mengatakan, penangkapan pertama berlangsung Kamis (11/9/2025) pukul 10.35 WIB di Jalan Syech Silau, Desa Silo Lama, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan. Polisi mengamankan Safrizal (24), warga Bireuen, Aceh, yang kedapatan membawa satu tas ransel berisi 10 bungkus sabu bermerek teh Cina "Chinese Pin Wei" berlogo kepala ayam merah-hitam dengan total berat 10.000 gram, serta 2 bungkus ganja kemasan "Wonderbrett" seberat 38,85 gram.
Selain itu, barang bukti lain juga disita berupa pakaian dan handphone milik tersangka.
"Kasus ini membuktikan bahwa jaringan lintas negara menggunakan PMI ilegal sebagai kurir narkoba. Kami akan menindak tegas sindikat ini agar tidak merusak generasi bangsa," ucapnya.
Kemudian, Jumat (12/9/2025) pukul 10.00 WIB, petugas kembali menangkap Khairul Arabi (29), warga Aceh Timur, di Jalan Karya Wisata, Komplek Dosen USU, Kecamatan Namorambe, Deliserdang.
"Khairul diperintahkan B untuk menjemput sabu dari Tanjung Balai dan membawanya ke Medan. Dari tersangka, polisi menyita sebuah handphone Samsung tanpa SIM card," jelasnya.
Sembutnya, Polda Sumut memastikan jaringan ini beroperasi dengan modus menyelundupkan narkotika melalui jalur gelap PMI ilegal dari Malaysia ke Indonesia.
Untuk kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
"Polisi akan memperkuat kerja sama dengan aparat keamanan di Malaysia dan perbatasan untuk membongkar jaringan internasional ini hingga ke akarnya," tandasnya. (*)
Medan(harianSIB.com)adsensePolda Sumut melalui Ditresnarkoba kembali membongkar sindikat jaringan narkoba internasional dengan menggunakan
Tigabalata(harianSIB.com)adsensePemerintahan Desa (Pemdes) Sibungabunga bergotongroyong membersihkan rerumputan dan mengeruk sendimen di s
Medan(harianSIB.com)adsenseDi tengah guyuran hujan, peringatan World Cleanup Day (hari bersihbersih sedunia) tahun 2025 di Kota Medan dis
Karo(harianSIB.com)adsenseUnit Reskrim Polsek Mardingding berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang warga Desa Lau
Deliserdang(harianSIB.com)adsenseadsenseKompetisi balap mobil dan motor, Battle of Engine Drag Race & Drag Bike kembali digelar di Sumat
Medan(harianSIB.com)adsenseAnggota DPRD Sumut Ebenejer Sitorus mendesak PTPN IV Regional II segera menghentikan konversi perkebunan teh m
Simalungun(harianSIB.com)adsenseKondisi longsor pada ruas jalan provinsi di Badursa, Kelurahan Sondiraya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalu
Medan(harianSIB.com)adsenseSuasana semangat terasa saat rombongan peserta Studi Lapangan (Stula) Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA
Medan(harianSIB.com)adsenseLaga penuh drama tersaji di Stadion Kaharuddin Nasution, Rumbai, Sabtu (20/9/2025). PSMS Medan bisa menahan imb
Medan(harianSIB.com)adsensePolda Sumut melalui Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan 8 tersangka pasca menggerebek s
Belawan(harianSIB.com)adsenseDiguyur hujan deras kurang lebih selama satu jam, Jalan Marelan Raya, Pasar 3 dan Pasar 4, Kelurahan Rengas P
Medan(harianSIB.com)adsensePT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 denga