Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 29 September 2025

Kejati Sumut Jadwalkan Pemanggilan, Terkait Dugaan Kasus APBD 2023 pada Sekretariat DPRD Medan

Martohap Simarsoit - Selasa, 23 September 2025 17:23 WIB
432 view
Kejati Sumut Jadwalkan Pemanggilan, Terkait Dugaan Kasus APBD 2023 pada Sekretariat DPRD Medan
Foto ist
Kantor Kejati Sumut

Medan(harianSIB.com)

Kejati Sumut mengagendakan memanggil sejumlah pihak terkait, penyelidikan (Lid) kasus dugaan penyimpangan penggunaan APBD Kota Medan tahun anggaran 2023 pada Sekretariat DPRD Medan, terkait kelebihan bayar perjalanan dinas sekitar Rp4,4 miliar.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi SH MH yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/9/2025), membenarkan telah diagendakan pemanggilan untuk permintaan keterangan tersebut.

Pemanggilan itu untuk permintaan keterangan, sehubungan dengan penanganan kasus dugaan penyimpangan pada sekretariat dewan tersebut, sudah tahap penyelidikan.

Baca Juga:
"Benar, prosesnya sudah tahap penyelidikan.Untuk itu tim jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menjadwalkan pemanggilan untuk permintaan keterangan," ujar Husairi yang juga merangkap jabatan Kasi E pada Asintel Kejati Sumut.

Namun Husairi yang dihubungi wartawan via Wa, belum bersedia merinci siapa saja yang diagendakan dipanggil, dan kapan jadwal pemanggilan tersebut.

Sebelumnya diberitakan media, masalah kelebihan bayar Rp4,4 M perjalanan dinas yang menjadi temuan dari LHP BPK Perwakilan Sumut di tahun 2024, hingga pada LHP BPK tahun 2025 belum juga tuntas pengembaliannya ke kas daerah.

Disebut-sebut, temuan LHP BPK sangat fantastis nilainya. Dalam laporan tertulis LHP BPK, dengan nomor : 43.B/LHP/ XVIII.MDN/05/2024, tertanggal 20 Mei 2024 disebutkan, terdapat realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya pada Sekretariat DPRD Medan sebesar Rp.7.609.326.799,00.

Dan yang baru disetor ke kas negara oleh Sekretariat DPRD Medan, sebesar Rp. 3.177.653.100.00. Dengan demikian, Sekretariat DPRD Medan masih belum menyelesaikan sisa kelebihan bayar sebesar Rp. 4.431.673.699,00. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Beredar Surat Pemanggilan Jenderal Tito, KPK: Hoax!
NasDem: Pemanggilan Bawaslu ke Kepala Daerah Pro-Jokowi Berlebihan
KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Dirut PLN Sofyan Basir Terkait Suap PLTU Riau-1
ICW Tolak Pemanggilan Paksa Masuk di UU MD3
Kejati Minta Wali Kota Sibolga Hadiri Pemanggilan
KPK Agendakan Pemanggilan 5 Kadis Batubara
komentar
beritaTerbaru