Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Oktober 2025

15,6 Juta Warga Sumut Sudah Terdaftar JKN, UHC Prioritas Tercapai Lebih Cepat

Leo Bastari Bukit - Selasa, 23 September 2025 19:07 WIB
335 view
15,6 Juta Warga Sumut Sudah Terdaftar JKN, UHC Prioritas Tercapai Lebih Cepat
Foto Dok/Forwakes Sumut
MENJELASKAN: Deputi Direksi Wilayah I BPJS Kesehatan Nuim Mubaraq didampingi Asisten Deputi Bidang SDMUK BPJS Kesehatan Wilayah I, Iwan Adriady, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr Yasmine Ramadhana Harahap, membeberkan bagaimana Provinsi Sumut berhasi

Bagi penduduk Provinsi Sumut yang membutuhkan layanan kesehatan dengan memanfaatkan Program JKN, dapat mendatangi fasilitas kesehatan tempat dirinya terdaftar atau fasilitas kesehatan yang terdekat bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Program JKN.

Nantinya, petugas fasilitas kesehatan akan melihat status keaktifan kepesertaan Program JKN. Apabila aktif, maka peserta dapat langsung mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun, apabila belum terdaftar sebagai peserta Program JKN masyarakat dapat mengajukan diri sebagai peserta UHC Prioritas Pemerintah Provinsi Sumut.

Nantinya petugas di fasilitas kesehatan akan mendaftarkan melalui Aplikasi E-Dabu Pemda, dan selanjutnya akan divalidasi dan disetujui pendaftarannya oleh Dinas Kesehatan. Setelah berhasil didaftarkan dan mendapatkan persetujuan, peserta dapat langsung memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.

Salah satu terobosan yang jarang dipublikasikan adalah pendaftaran bayi baru lahir. Jika ibu tercatat aktif sebagai peserta JKN, bayi langsung dapat didaftarkan melalui aplikasi SIPP dalam 28 hari pertama kelahiran. Jika status ibu nonaktif, reaktivasi melalui Aplikasi Edabu Pemda memastikan bayi tetap mendapatkan perlindungan sejak hari pertama. "Setiap bayi berhak terlindungi tanpa harus menunggu prosedur yang rumit," ujar Nuim.

Pelayanan kesehatan di Sumut juga diatur secara sistematis melalui tingkat fasilitas. Peserta yang datang ke fasilitas kesehatan primer seperti puskesmas atau klinik akan mendapatkan layanan rawat jalan, rawat inap, hingga perawatan gigi sesuai kebutuhan. Bagi peserta yang membutuhkan penanganan layanan lebih lanjut, peserta dapat dirujuk ke rumah sakit rujukan sesuai indikasi medis. Sistem rujukan ini menjamin pasien mendapatkan layanan tepat, namun dalam kondisi gawat darurat pasien tetap dilayani tanpa menunggu prosedur.

Nuim menegaskan prinsip pelayanan setara bagi semua peserta. Seluruh fasilitas kesehatan di Sumut wajib menerima pendaftaran menggunakan KIS digital atau NIK, melayani peserta tanpa biaya tambahan, menyediakan obat yang dibutuhkan, dan memastikan pasien tidak mengalami diskriminasi. Bahkan peserta yang berada di luar wilayah domisili tetap bisa mengakses layanan sesuai ketentuan.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru