Medan(harianSIB.com)
Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI menetapkan tujuh cagar budaya dari Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara, sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Keputusan ini diumumkan dalam Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Nasional yang berlangsung pada 26 September 2025.
Tujuh cagar budaya tersebut meliputi Bangunan Candi Sipamutung, Bangunan Candi Bahal I, Bangunan Candi Bahal II, Bangunan Candi Bahal III, Situs Percandian Bahal I, Situs Percandian Bahal II, Situs Percandian Bahal III.
Penetapan itu menempatkan Sumatera Utara sebagai provinsi dengan jumlah cagar budaya terbanyak yang naik ke tingkat nasional pada tahun 2025. Lebih dari sekadar prestasi statistik, capaian ini menjadi bukti konkret bahwa Sumatera Utara adalah salah satu kawasan dengan kekayaan warisan peradaban yang penting di Indonesia.
Kompleks percandian di Padang Lawas dan Padang Lawas Utara merupakan tinggalan budaya bercorak Buddha Vajrayana yang sangat khas, dengan nilai sejarah, arsitektur dan spiritual tinggi. Tak hanya menjadi bukti eksistensi peradaban masa lalu, situs-situs ini juga berpotensi besar sebagai destinasi wisata sejarah unggulan di tingkat nasional maupun internasional.
Baca Juga:
Menurut kajian
TACBN, bangunan dan situs percandian tersebut memiliki nilai arkeologis dan ilmiah yang luas. Selain penting untuk kajian sejarah dan arsitektur, situs-situs ini juga membuka ruang penelitian lintas disiplin, termasuk pendidikan dan kajian budaya.
Kawasan percandian yang terhubung secara spasial mencerminkan adanya tata ruang peradaban kuno yang terstruktur, menunjukkan bahwa wilayah ini pernah menjadi salah satu pusat spiritual dan intelektual penting di Sumatera, bahkan di Asia Tenggara.
Editor
: Wilfred Manullang