Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

KPK RI Larang Keras Anggota DPRD SU Terima Imbalan Uang Ketuk Palu

Firdaus Peranginangin - Selasa, 30 September 2025 18:49 WIB
1.708 view
KPK RI Larang Keras Anggota DPRD SU Terima Imbalan Uang Ketuk Palu
Foto harianSIB.com/Firdaus Peranginangin
Cenderamata: Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus menyerahkan cenderamata kepada Wakil Ketua KPK RI Johanis Tanak disaksikan Gubernur Sumut Bobby Nasution, Wakil Gubernur H Surya, Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong dan Wakil Ketua Dewan Dr Sutarto MSi,

Medan(harianSIB.com)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan, KPK melarang keras anggota dewan menerima imbalan dalam bentuk apa pun, termasuk yang dikenal dengan istilah "uang ketuk palu", saat pengesahan APBD maupun aturan lainnya. KPK dalam hal ini tidak akan ada kompromi.

Pernyataan itu disampaikan Johanis Tanak dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dengan KPK yang digelar pada rapat paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua Dewan Erni Ariyanti Sitorus, didampingi Wakil Ketua Dr. Sutarto MSi, Ihwan Ritonga, Ricky Anthony, dan Salman Alfarisi, serta dihadiri Gubernur Sumut Bobby Nasution, Wakil Gubernur H Surya, dan Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong, Selasa (30/9/2025) di DPRD Sumut.

"Jangan ada istilah uang ketuk palu atau imbalan dalam bentuk apa pun. Jika KPK menerima laporan mengenai hal itu, tidak ada kompromi. Kami sudah pernah memproses satu gerbong anggota DPRD provinsi hingga semuanya masuk penjara. Saya tidak perlu menyebut daerahnya, tapi saya yakin bapak-ibu di sini sudah tahu," tegas Johanis.

Ia menambahkan, praktik menerima imbalan dalam setiap proses pengambilan keputusan jelas termasuk tindak pidana korupsi. Bahkan ketika ada anggota dewan yang ditangkap, banyak keluarga mereka menangis. Namun, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari jerat hukum.

Baca Juga:

"Sekali pun ada tangisan dari keluarga, termasuk orang tua atau nenek-nenek, kami tidak bisa berkompromi. Jika terbukti ada uang ketuk palu, maka itu merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya .

Para anggota dewan merupakan penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, sehingga dilarang keras menerima imbalan apapun.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Sentil Anggota Dewan Bolos Ikuti Kegiatan Koordinasi Pemberantasan Korupsi di DPRD SU
Kapolres Sibolga Terima Kunjungan Silahturahmi Jajaran Lanal Sibolga
Jelang Aksi Demonstrasi, Pemkab Karo dan Tokoh Lintas Agama Sepakat Jaga Kondusivitas
Guru SMP Negeri dan Swasta di Taput Hanya Diberikan Izin Cuti
Jalin Koordinasi, Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Silaturahmi ke Kantor BNNK
4 Wakasek dan 5 Staf Wakasek SMA Negeri 3 yang "Dicopot" Plt Kasek Susianto Mengadu ke DPRD Sumut
komentar
beritaTerbaru