Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

KPK RI Larang Keras Anggota DPRD SU Terima Imbalan Uang Ketuk Palu

Firdaus Peranginangin - Selasa, 30 September 2025 18:49 WIB
1.714 view
KPK RI Larang Keras Anggota DPRD SU Terima Imbalan Uang Ketuk Palu
Foto harianSIB.com/Firdaus Peranginangin
Cenderamata: Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus menyerahkan cenderamata kepada Wakil Ketua KPK RI Johanis Tanak disaksikan Gubernur Sumut Bobby Nasution, Wakil Gubernur H Surya, Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong dan Wakil Ketua Dewan Dr Sutarto MSi,

Medan(harianSIB.com)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan, KPK melarang keras anggota dewan menerima imbalan dalam bentuk apa pun, termasuk yang dikenal dengan istilah "uang ketuk palu", saat pengesahan APBD maupun aturan lainnya. KPK dalam hal ini tidak akan ada kompromi.

Pernyataan itu disampaikan Johanis Tanak dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dengan KPK yang digelar pada rapat paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua Dewan Erni Ariyanti Sitorus, didampingi Wakil Ketua Dr. Sutarto MSi, Ihwan Ritonga, Ricky Anthony, dan Salman Alfarisi, serta dihadiri Gubernur Sumut Bobby Nasution, Wakil Gubernur H Surya, dan Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong, Selasa (30/9/2025) di DPRD Sumut.

"Jangan ada istilah uang ketuk palu atau imbalan dalam bentuk apa pun. Jika KPK menerima laporan mengenai hal itu, tidak ada kompromi. Kami sudah pernah memproses satu gerbong anggota DPRD provinsi hingga semuanya masuk penjara. Saya tidak perlu menyebut daerahnya, tapi saya yakin bapak-ibu di sini sudah tahu," tegas Johanis.

Ia menambahkan, praktik menerima imbalan dalam setiap proses pengambilan keputusan jelas termasuk tindak pidana korupsi. Bahkan ketika ada anggota dewan yang ditangkap, banyak keluarga mereka menangis. Namun, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari jerat hukum.

Baca Juga:

"Sekali pun ada tangisan dari keluarga, termasuk orang tua atau nenek-nenek, kami tidak bisa berkompromi. Jika terbukti ada uang ketuk palu, maka itu merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya .

Para anggota dewan merupakan penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, sehingga dilarang keras menerima imbalan apapun.

Johanis menegaskan, pelanggaran aturan tersebut dapat dikenai sanksi hukum yang berat, bahkan hingga hukuman maksimal. Karena itu, ia mengingatkan seluruh anggota dewan untuk menjaga integritas dan tidak terjebak dalam praktik yang bisa merusak kepercayaan publik.

Perampasan Aset

Dibagian lain penjelasannya, Johanis Tanak juga menjelaskan, bahwa pemerintah dan DPR RI dalam waktu dekat akan mengesahkan Undang-undang Perampasan Aset. Dengan adanya aturan ini, semua pihak, termasuk pejabat dan anggota dewan, wajib melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan jujur dan benar.

"Ketika undang-undang ini disahkan, bapak-bapak harus memikirkannya dengan baik. Setiap anggota dewan dan pejabat berkewajiban melaporkan harta kekayaannya dengan benar dan sungguh-sungguh. Jangan sampai membuat laporan yang tidak sesuai fakta," tegas Johanis.

Baca Juga:

Ia mencontohkan, jika seorang pejabat sebenarnya memiliki harta Rp30 miliar tetapi hanya melaporkan Rp10 miliar ke KPK, maka sisanya sebesar Rp20 miliar dapat disita oleh negara.

"Jadi, begitu Undang-undang Perampasan Aset dicatat dalam lembaran negara dan diumumkan dalam berita negara, maka laporan harta kekayaan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus disesuaikan dengan fakta sebenarnya," jelasnya.

Johanis juga mengingatkan agar para anggota legislatif tidak menganggap enteng kewajiban tersebut. KPK, sudah berulang kali menemukan kasus di mana laporan LHKPN tidak sesuai kenyataan.

"Contohnya ada pejabat di bidang pajak yang melaporkan hartanya dengan jumlah kecil, tetapi dalam kehidupan sehari-hari terlihat sangat mewah. Setelah kami teliti, laporan itu tidak sesuai dengan fakta, sehingga langsung kami proses. Ada beberapa pejabat negara yang sudah dikenai sanksi akibat hal ini," ungkapnya.

Karena itu, ia menekankan agar para pejabat tidak ragu-ragu untuk melaporkan harta kekayaan secara benar. "Saya menyampaikan ini bukan untuk menakut-nakuti atau membenci siapa pun. Ini murni demi kebaikan kita bersama, demi bangsa, dan khususnya untuk Provinsi Sumut yang kita cintai dan banggakan.

Dalam rapat koordinasi antara KPK dengan lembaga legislatif ini, juga diselingi dengan tanya jawab antara anggota dewan dengan pimpinan KPK, untuk menyatukan persepsi tentang korupsi dan rambu-rambu yang harus dipatuhi dalam pembahasan hingga pengesahan APBD.(*)

Baca Juga:

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Sentil Anggota Dewan Bolos Ikuti Kegiatan Koordinasi Pemberantasan Korupsi di DPRD SU
Kapolres Sibolga Terima Kunjungan Silahturahmi Jajaran Lanal Sibolga
Jelang Aksi Demonstrasi, Pemkab Karo dan Tokoh Lintas Agama Sepakat Jaga Kondusivitas
Guru SMP Negeri dan Swasta di Taput Hanya Diberikan Izin Cuti
Jalin Koordinasi, Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Silaturahmi ke Kantor BNNK
4 Wakasek dan 5 Staf Wakasek SMA Negeri 3 yang "Dicopot" Plt Kasek Susianto Mengadu ke DPRD Sumut
komentar
beritaTerbaru