Eksekusi Lahan KTPHS di Aekkuo Berjalan Humanis Usai Tertunda 10 Tahun
Aekkuo(harianSIB.com)Setelah tertunda sekitar 10 tahun, puluhan hektare lahan di areal Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS), Keca
Medan(harianSIB.com)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan, KPK melarang keras anggota dewan menerima imbalan dalam bentuk apa pun, termasuk yang dikenal dengan istilah "uang ketuk palu", saat pengesahan APBD maupun aturan lainnya. KPK dalam hal ini tidak akan ada kompromi.
Pernyataan itu disampaikan Johanis Tanak dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dengan KPK yang digelar pada rapat paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua Dewan Erni Ariyanti Sitorus, didampingi Wakil Ketua Dr. Sutarto MSi, Ihwan Ritonga, Ricky Anthony, dan Salman Alfarisi, serta dihadiri Gubernur Sumut Bobby Nasution, Wakil Gubernur H Surya, dan Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong, Selasa (30/9/2025) di DPRD Sumut.
"Jangan ada istilah uang ketuk palu atau imbalan dalam bentuk apa pun. Jika KPK menerima laporan mengenai hal itu, tidak ada kompromi. Kami sudah pernah memproses satu gerbong anggota DPRD provinsi hingga semuanya masuk penjara. Saya tidak perlu menyebut daerahnya, tapi saya yakin bapak-ibu di sini sudah tahu," tegas Johanis.
Ia menambahkan, praktik menerima imbalan dalam setiap proses pengambilan keputusan jelas termasuk tindak pidana korupsi. Bahkan ketika ada anggota dewan yang ditangkap, banyak keluarga mereka menangis. Namun, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari jerat hukum.
Baca Juga:
"Sekali pun ada tangisan dari keluarga, termasuk orang tua atau nenek-nenek, kami tidak bisa berkompromi. Jika terbukti ada uang ketuk palu, maka itu merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya .
Para anggota dewan merupakan penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, sehingga dilarang keras menerima imbalan apapun.
Johanis menegaskan, pelanggaran aturan tersebut dapat dikenai sanksi hukum yang berat, bahkan hingga hukuman maksimal. Karena itu, ia mengingatkan seluruh anggota dewan untuk menjaga integritas dan tidak terjebak dalam praktik yang bisa merusak kepercayaan publik.
Perampasan Aset
Dibagian lain penjelasannya, Johanis Tanak juga menjelaskan, bahwa pemerintah dan DPR RI dalam waktu dekat akan mengesahkan Undang-undang Perampasan Aset. Dengan adanya aturan ini, semua pihak, termasuk pejabat dan anggota dewan, wajib melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan jujur dan benar.
"Ketika undang-undang ini disahkan, bapak-bapak harus memikirkannya dengan baik. Setiap anggota dewan dan pejabat berkewajiban melaporkan harta kekayaannya dengan benar dan sungguh-sungguh. Jangan sampai membuat laporan yang tidak sesuai fakta," tegas Johanis.
Baca Juga:
Ia mencontohkan, jika seorang pejabat sebenarnya memiliki harta Rp30 miliar tetapi hanya melaporkan Rp10 miliar ke KPK, maka sisanya sebesar Rp20 miliar dapat disita oleh negara.
"Jadi, begitu Undang-undang Perampasan Aset dicatat dalam lembaran negara dan diumumkan dalam berita negara, maka laporan harta kekayaan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus disesuaikan dengan fakta sebenarnya," jelasnya.
Johanis juga mengingatkan agar para anggota legislatif tidak menganggap enteng kewajiban tersebut. KPK, sudah berulang kali menemukan kasus di mana laporan LHKPN tidak sesuai kenyataan.
"Contohnya ada pejabat di bidang pajak yang melaporkan hartanya dengan jumlah kecil, tetapi dalam kehidupan sehari-hari terlihat sangat mewah. Setelah kami teliti, laporan itu tidak sesuai dengan fakta, sehingga langsung kami proses. Ada beberapa pejabat negara yang sudah dikenai sanksi akibat hal ini," ungkapnya.
Karena itu, ia menekankan agar para pejabat tidak ragu-ragu untuk melaporkan harta kekayaan secara benar. "Saya menyampaikan ini bukan untuk menakut-nakuti atau membenci siapa pun. Ini murni demi kebaikan kita bersama, demi bangsa, dan khususnya untuk Provinsi Sumut yang kita cintai dan banggakan.
Dalam rapat koordinasi antara KPK dengan lembaga legislatif ini, juga diselingi dengan tanya jawab antara anggota dewan dengan pimpinan KPK, untuk menyatukan persepsi tentang korupsi dan rambu-rambu yang harus dipatuhi dalam pembahasan hingga pengesahan APBD.(*)
Baca Juga:
Aekkuo(harianSIB.com)Setelah tertunda sekitar 10 tahun, puluhan hektare lahan di areal Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS), Keca
Medan (harianSIB.com)Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepulauan Mentawai, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara Naslind
Tapteng(harianSIB.com)Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tapanuli Tengah (Ta
Samosir(harianSIB.com)Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir sebagai
Tanjungbalai(harianSIB.com)Untuk meningkatkan profesionalisme personel dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Polres Tanjungbalai menggel
Tapteng(harianSIB.com)Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Tengah Mahmud Efendi Lubis mendampingi kunjungan kerja Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letj
Langkat(harianSIB.com)Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jend Pol Drs Agus Andrianto SH MH menyalurkan bantuan lanjutan untuk warg
Tapanuli Utara(harianSIB.com)Ephorus HKBP Pdt Dr Victor Tinambunan bersama Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Oikumenis untuk Keadil
Tapteng(harianSIB.com)Satu unit mobil Mazda CX7 berwarna putih terbakar saat sedang melaju di sekitar jalan Padangsidimpuan Sarudik tepatny
Medan(harianSIB.com)Wakil Wali Kota H Zakiyuddin Harahap menghadiri upacara pelantikan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) periode 2026
Medan(harianSIB.com)Pemko Medan membuka kemungkinan menjerat pidana Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja yang sudah dicopot dari jabata
Medan(harianSIB.com)Stabilitas ekonomi makro nasional yang terjaga sepanjang 2025 turut mendorong perekonomian Sumatera Utara tumbuh sebesar