Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 Oktober 2025
Sidang Korupsi Proyek Ruas Hutaimbaru-Sipiongot

Hakim Tipikor Medan Soroti Pergeseran Anggaran Rp200 Miliar, Desak KPK Terbitkan Sprindik Baru

Rido Sitompul - Rabu, 01 Oktober 2025 21:32 WIB
205 view
Hakim Tipikor Medan Soroti Pergeseran Anggaran Rp200 Miliar, Desak KPK Terbitkan Sprindik Baru
Foto: harianSIB.com/Rido
Para saksi saat memberikan keterangannya di persidangan di PN Medan

Medan(harianSIB.com)

Persidangan perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan provinsi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/10/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu itu, menyoroti pergeseran anggaran sebesar lebih dari Rp200 miliar untuk proyek ruas Hutaimbaru-Sipiongot tanpa dokumen pendukung yang memadai.

Dalam persidangan, hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru guna mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam pergeseran anggaran tersebut.

Baca Juga:
"Kasus ini jangan berhenti di sini. KPK harus menyidik lebih dalam supaya Sumut bersih," tegas Khamozaro, di ruang sidang Cakra 9 PN Medan.

Awalnya, jalannya sidang diwarnai perdebatan antara hakim dan saksi Muhammad Armand Effendy Pohan, mantan Penjabat Sekda Sumut sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Effendy mengakui rapat TAPD pada 11 Maret 2025 tidak pernah dihadiri penuh oleh 50 anggota, namun tetap menghasilkan keputusan.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
KPK Akan "Kejar" Terus Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK
KPK Sita Uang Rp1,3 M dari Ilham Habibie, Mobil Mercy Dikembalikan
KPK RI Larang Keras Anggota DPRD SU Terima Imbalan Uang Ketuk Palu
KPK Sentil Anggota Dewan Bolos Ikuti Kegiatan Koordinasi Pemberantasan Korupsi di DPRD SU
Wakil Bupati Jember Adukan Bupati ke KPK
KPK Buru Juru Simpan Uang Korupsi Kuota Haji
komentar
beritaTerbaru