Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Februari 2026
Sidang Korupsi Proyek Ruas Hutaimbaru-Sipiongot

Hakim Tipikor Medan Soroti Pergeseran Anggaran Rp200 Miliar, Desak KPK Terbitkan Sprindik Baru

Rido Sitompul - Rabu, 01 Oktober 2025 21:32 WIB
957 view
Hakim Tipikor Medan Soroti Pergeseran Anggaran Rp200 Miliar, Desak KPK Terbitkan Sprindik Baru
Foto: harianSIB.com/Rido
Para saksi saat memberikan keterangannya di persidangan di PN Medan

Medan(harianSIB.com)

Persidangan perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan provinsi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/10/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu itu, menyoroti pergeseran anggaran sebesar lebih dari Rp200 miliar untuk proyek ruas Hutaimbaru-Sipiongot tanpa dokumen pendukung yang memadai.

Dalam persidangan, hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru guna mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam pergeseran anggaran tersebut.

Baca Juga:
"Kasus ini jangan berhenti di sini. KPK harus menyidik lebih dalam supaya Sumut bersih," tegas Khamozaro, di ruang sidang Cakra 9 PN Medan.

Awalnya, jalannya sidang diwarnai perdebatan antara hakim dan saksi Muhammad Armand Effendy Pohan, mantan Penjabat Sekda Sumut sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Effendy mengakui rapat TAPD pada 11 Maret 2025 tidak pernah dihadiri penuh oleh 50 anggota, namun tetap menghasilkan keputusan.

"Kalau tidak ada korum berarti bisa suka-suka. Lalu bagaimana dasar TPAD memunculkan anggaran Rp200 miliar lebih tanpa dokumen lengkap?" ujar hakim.

Jaksa mengungkap, dalam rapat itu selain proyek jalan di Sipiongot juga dibahas usulan perbaikan jalan di Nias Barat. Bedanya, usulan Nias Barat disertai surat resmi dari bupati setempat, sementara proyek Sipiongot tidak memiliki dasar pengusulan. Pergeseran anggaran tersebut kemudian disahkan sehari setelah rapat, melalui Peraturan Gubernur Sumut Nomor 16 Tahun 2025.

Kepala Bappelitbang Sumut, Dikky Anugerah Panjaitan, yang turut dihadirkan sebagai saksi, membenarkan tidak adanya kajian dari lembaganya sebelum anggaran disahkan. Hakim pun menyoal kejanggalan proses kilat ini.

"Bagaimana mungkin ada kajian? Tanggal 12 Maret diusulkan, tanggal 13 Maret sudah disahkan," kata Khamozaro.

Selain Effendy dan Dikky, JPU menghadirkan saksi lain, yakni mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, Bendahara UPTD Gunung Tua Irma Wardani, dan ASN Abdul Aziz Nasution.

Dalam keterangannya, Irma mengaku menerima uang dari Mariam, bendahara PT Dalihan Natolu Grup (DNG), atas perintah Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar. KPK mencatat lebih dari 15 kali aliran dana terjadi sepanjang 2024-2025 dengan nilai bervariasi Rp10 juta hingga Rp200 juta. Uang tersebut, menurut Irma, seluruhnya diserahkan kepada Rasuli.

"Anda ASN, tidak boleh menerima uang seperti ini. Seharusnya Anda beruntung tidak dijadikan tersangka," urai hakim ketua.

Sementara itu, Yasir Ahmadi mengaku pernah memperkenalkan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT DNG, kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.

Hakim mengingatkan agar Yasir menjaga integritas jabatannya. "Kalau saudara menjembatani mereka, ada apa? Saudara harusnya malu dengan jabatan Kapolres," ucap hakim.

Persidangan juga mengungkap keterangan baru mengenai penerimaan uang oleh Effendy Pohan. Awalnya ia membantah, tetapi setelah ditunjukkan bukti transfer oleh jaksa, ia mengakui pernah menerima.

"Ya, pernah Pak Jaksa. Uang itu untuk sedekah Jumat," katanya. Hakim langsung menegurnya agar bersikap jujur. "Saudara saksi di bawah sumpah. Jangan memberikan keterangan tidak benar. Nanti bisa diproses hukum jika memberi keterangan palsu," ujar Khamozaro.

JPU KPK Eko Wahyu menjelaskan pihaknya masih akan menghadirkan saksi lain yang belum diperiksa. "Total ada sekitar 30 sampai 40 saksi yang akan kami hadirkan dalam perkara ini," katanya.

Menurut Eko, Topan Obaja Ginting dan Rasuli Efendi Siregar yang berhalangan hadir kali ini akan dipanggil kembali pada persidangan Kamis (2/10/2025).

Kasus ini menjerat Muhammad Akhirun Piliang bersama anaknya, Muhammad Rayhan Julasmi Piliang, Direktur PT Rona Mora. Keduanya didakwa menyuap sejumlah pihak untuk mendapatkan dua proyek jalan di Sumut dengan total nilai Rp165 miliar.

Proyek jalan di Sipiongot akhirnya batal dikerjakan karena terjerat perkara korupsi, sementara usulan perbaikan jalan di Nias Barat tidak terealisasi. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Akan "Kejar" Terus Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK
KPK Sita Uang Rp1,3 M dari Ilham Habibie, Mobil Mercy Dikembalikan
KPK RI Larang Keras Anggota DPRD SU Terima Imbalan Uang Ketuk Palu
KPK Sentil Anggota Dewan Bolos Ikuti Kegiatan Koordinasi Pemberantasan Korupsi di DPRD SU
Wakil Bupati Jember Adukan Bupati ke KPK
KPK Buru Juru Simpan Uang Korupsi Kuota Haji
komentar
beritaTerbaru
Jaksa Agung Kunker ke Sumut

Jaksa Agung Kunker ke Sumut

Medan(harianSIB.com)Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melanjutkan kunjungan kerja (kunker) ke Sumatera Utara (Sumut) untuk beberapa hari ke