Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 Oktober 2025

PKB Sumut Tembus Rp974 Miliar

Pemutihan Pajak Ringankan Beban Warga
Danres Saragih - Kamis, 02 Oktober 2025 20:29 WIB
497 view
PKB Sumut Tembus Rp974 Miliar
Foto: SNN/Danres Saragih
KONPRES: Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut Ardan Noor saat Konferensi Pers terkait pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Anjungan Dekranasda Sumut, lantai 1 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (2/10/2025).

"Sumut telah memberikan bukti nyata keringanan pajak. Sanksi pajak sudah kita eliminasi dan kurangi. Kita juga ingin memberikan pemahaman kepada wajib pajak. Karena faktor yang sangat mempengaruhi membayar pajak adalah kesadaran wajib pajak. Kita ingin menciptakan rasa kepatuhan," ucap Ardan.

Pemprov Sumut melakukan berbagai cara untuk meningkatkan kepatuhan, di antaranya meningkatkan kepatuhan pajak dengan cara mengkombinasikan pendekatan edukasi, memberikan layanan digital, insentif, penegakan hukum, serta layanan publik.

Program yang diberikan berupa potongan pokok PKB Tahun 2025 hingga 5 persen untuk kendaraan yang sadar pajak dan membayar sebelum jatuh tempo. Bebas BBNKB Kedua antar perseorangan dalam wilayah Provinsi Sumut, bebas pajak progresif, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024, dan bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Selain itu, Pemprov Sumut juga telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan. Masyarakat bisa menggunakan aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Eggi Sudjana: Merah Putih di Logo PKB Langgar Undang-Undang
Dituding Anak PKI, Politikus PKB Dita Sari Polisikan 13 Akun Medsos
KIP: PKB-Gerindra Parpol Cukup Informatif, PSI-Hanura Kurang
Bocah Pengidap HIV Terancam Diusir, Pemprov Sumut Kirim Tim ke Samosir
Pemprov Sumut Menangkan Sengketa Pajak PT Inalum
Mendaftar Caleg, Pemkab Deliserdang akan Berhentikan Kepala Bapenda
komentar
beritaTerbaru