Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 Oktober 2025

PKB Sumut Tembus Rp974 Miliar

Pemutihan Pajak Ringankan Beban Warga
Danres Saragih - Kamis, 02 Oktober 2025 20:29 WIB
492 view
PKB Sumut Tembus Rp974 Miliar
Foto: SNN/Danres Saragih
KONPRES: Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut Ardan Noor saat Konferensi Pers terkait pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Anjungan Dekranasda Sumut, lantai 1 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (2/10/2025).

Medan(harianSIB.com)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menghimpun pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 September 2025 sebesar Rp974 miliar atau realisasinya mencapai 55,96 persen dari target Rp1,7 triliun.

Hal itu terungkap saat temu pers Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, di Aula Dekranasda, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (2/10/2025).

Kepala Bapenda Sumut, Ardan Noor mengatakan Pemprov Sumut menargetkan realisasi PKB ini bisa mencapai over target dengan dilaksanakannya program pemutihan, diskon, dan penghapusan denda.

"Antusias masyarakat begitu banyak untuk membayar pajak kemarin. Baru sehari program dilaksanakan sangat menggembirakan. Dari Rp3,2 miliar per hari menjadi Rp6,6 miliar sehari. Kenaikannya mencapai 103 persen setelah dilakukan pemutihan sehari kemarin. Begitupula dengan himpunan BBN-KB yang biasanya Rp2,3 miliar per hari, sejak 1 Oktober pemberlakuan program tersebut kenaikannya mencapai 3,5 persen per hari," ujar Ardan.

Baca Juga:
Program pemutihan, pemberian diskon, dan penghapusan denda itu sebagai solusi meringankan beban masyarakat. Apalagi diketahui kondisi perekonomian yang saat ini tidak pasti yang membuat ekonomi masyarakat prihatin. Namun di sisi lain, Provinsi Sumut butuh pembangunan.

Program itu merupakan bentuk nyata Kolaborasi Sumut Berkah dalam meningkatkan pelayanan publik, memberikan keringanan kepada masyarakat, serta memperkuat semangat bersama menuju masyarakat Sumut, yang sadar pajak dan berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah.

"Sumut telah memberikan bukti nyata keringanan pajak. Sanksi pajak sudah kita eliminasi dan kurangi. Kita juga ingin memberikan pemahaman kepada wajib pajak. Karena faktor yang sangat mempengaruhi membayar pajak adalah kesadaran wajib pajak. Kita ingin menciptakan rasa kepatuhan," ucap Ardan.

Pemprov Sumut melakukan berbagai cara untuk meningkatkan kepatuhan, di antaranya meningkatkan kepatuhan pajak dengan cara mengkombinasikan pendekatan edukasi, memberikan layanan digital, insentif, penegakan hukum, serta layanan publik.

Program yang diberikan berupa potongan pokok PKB Tahun 2025 hingga 5 persen untuk kendaraan yang sadar pajak dan membayar sebelum jatuh tempo. Bebas BBNKB Kedua antar perseorangan dalam wilayah Provinsi Sumut, bebas pajak progresif, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024, dan bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Selain itu, Pemprov Sumut juga telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan. Masyarakat bisa menggunakan aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Eggi Sudjana: Merah Putih di Logo PKB Langgar Undang-Undang
Dituding Anak PKI, Politikus PKB Dita Sari Polisikan 13 Akun Medsos
KIP: PKB-Gerindra Parpol Cukup Informatif, PSI-Hanura Kurang
Bocah Pengidap HIV Terancam Diusir, Pemprov Sumut Kirim Tim ke Samosir
Pemprov Sumut Menangkan Sengketa Pajak PT Inalum
Mendaftar Caleg, Pemkab Deliserdang akan Berhentikan Kepala Bapenda
komentar
beritaTerbaru