Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 Oktober 2025

Kejati Sumut Setujui Penghentian Perkara 21 Tersangka Pencurian di PT ARB

Martohap Simarsoit - Senin, 06 Oktober 2025 20:34 WIB
129 view
Kejati Sumut Setujui Penghentian Perkara 21 Tersangka Pencurian di PT ARB
Foto: Dok/Penkum kejatisu
Suasana ekspose perkara 21 tersangka pencurian di Kejati Sumut, Senin (6/10/2025)

Korban juga menyatakan kesediaannya agar penuntutan dihentikan. Selain itu, masyarakat melalui Camat Medan Deli dan sejumlah saksi mendukung penyelesaian perkara secara RJ.

Langkah ini sejalan dengan semangat Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Polisi Bekuk 2 Tersangka Spesialis Pencurian Sepedamotor Modus Ngaku Polisi, Seorang Ditembak
Polsek Perdagangan Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Polsek Percut Sei Tuan Ringkus Sejumlah Tersangka Kasus Pencurian dan Penggelapan
Resah Maraknya Pencurian, Omak-omak Datangi Polsek Patumbak
2 Pencurian HP Diringkus Polsek Siantar Selatan
6 Tersangka di Antaranya 4 Terlibat Pencurian dan Kekerasan di Panombean Pane Diringkus
komentar
beritaTerbaru