Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Kejari Binjai Geledah Kantor PUTR, Usut Dugaan Korupsi DBH Sawit Rp14,9 Miliar

Muhammad Irsan - Rabu, 08 Oktober 2025 20:47 WIB
522 view
Kejari Binjai Geledah Kantor PUTR, Usut Dugaan Korupsi DBH Sawit Rp14,9 Miliar
Dok : Humas Kejari Binjai
Tim penyidik Kejari Binjai menggeledah Kantor Dinas PUTR di Jalan MT Haryono No.8 Kecamatan Binjai Utara Kota, Rabu (8/10/2025).

Binjai(harianSIB.com)

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai di Jalan MT Haryono No.8, Kecamatan Binjai Utara, Rabu (8/10/2025). Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun anggaran 2023–2024 senilai Rp14,9 miliar.

Kepala Kejari Binjai, Dr Iwan Setiawan, memimpin langsung penggeledahan tersebut. Ia mengatakan, langkah itu dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen penting yang berkaitan dengan penyimpangan dana DBH Sawit.

"Kami menyita berbagai dokumen pengadaan dan berkas keuangan yang diduga terkait kasus ini. Semua akan dipelajari lebih lanjut sebagai alat bukti di persidangan nanti," ujar Iwan Setiawan kepada wartawan.

Baca Juga:
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing menjelaskan, penggeledahan berlangsung selama dua jam, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, di beberapa ruangan Dinas PUTR. Proses tersebut disaksikan oleh sekretaris dinas, dua kepala bidang, serta Camat Binjai Utara.

"Tim penyidik menemukan sejumlah dokumen asli terkait 12 proyek DBH Sawit. Sekitar tiga hingga empat kontainer box besar berisi dokumen telah diamankan sebagai barang bukti," jelas Noprianto.

Ia menambahkan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Pasal 34 KUHAP dan telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Tipikor Medan.

Sebelumnya, Kejari Binjai telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni RIP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Plt Kadis PUTR, SFP sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta TSD selaku rekanan proyek.

Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi dua proyek pemeliharaan jalan yang bersumber dari dana DBH Sawit bersifat fiktif. Proyek dimaksud berada di Jalan Samanhudi dan Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar lebih.

Kejari Binjai memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kemenkumham Sumut Dampingi Pelaku Ekraf Binjai Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual
Anggota Polres Binjai Ditemukan Tewas di Dalam Rumahnya
Satnarkoba Polres Binjai Tangkap Tiga Terduga Bandar Sabu
Kejari Binjai Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers
Sambut HUT ke-61 Tahun, DPD Golkar Binjai Gelar Bazar Murah dan Bakti Sosial
Razia Besar di Binjai Timur, 20 Penghuni Kos Terbukti Positif Narkoba
komentar
beritaTerbaru