Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 12 Oktober 2025

Kemenkumham dan Pemprov Sumut Sepakat Percepat Pembentukan Posbankum dan Perda Kekayaan Intelektual

Tanda Monang Pasaribu - Kamis, 09 Oktober 2025 15:58 WIB
200 view
Kemenkumham dan Pemprov Sumut Sepakat Percepat Pembentukan Posbankum dan Perda Kekayaan Intelektual
Foto harianSIB.com/Humas
Kakanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi, didampingi Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah foto bersama dengan Kepala Biro Hukum Sekda Provsu , Aprilla Haslantini Siregar usai beraudiensi terkait pembentu

Medan(harianSIB.com)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, melakukan audiensi dengan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Aprilla Haslantini Siregar, di Kantor Biro Hukum Setdaprov Sumut, Selasa (7/10/2025).

Pertemuan itu bertujuan memperkuat sinergitas kelembagaan dalam bidang hukum, terutama untuk mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kekayaan Intelektual di Sumatera Utara.

Dalam pertemuan tersebut, Ignatius menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk mewujudkan pemerataan akses keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

"Hingga saat ini telah terbentuk 3.803 Posbankum dari total 6.110 desa atau sekitar 62,24%. Kami berharap dukungan Pemerintah Provinsi Sumut agar pembentukan Posbankum baru dapat dipercepat," ujarnya, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah.

Baca Juga:
Ignatius juga mendorong Pemprov Sumut untuk segera merumuskan Perda Kekayaan Intelektual (KI) guna memperkuat posisi pelaku usaha lokal di tengah pertumbuhan ekonomi kreatif. "Perda KI akan menjadi langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi masyarakat Sumut," tambahnya.

Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara Pemprov Sumut dan Kemenkumham Sumut terkait pelaksanaan penanganan permasalahan hukum berbasis Keadilan Restoratif di daerah.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Gereja Pentakosta Sumatera Utara/Pinksterkerk Usul Hapus Pembahasan Sekolah Minggu di UU
Sultan Deli Berharap Presiden Jokowi Sukses Pada Pilpres 2019
Sekdaprovsu: Sumatera Utara Memiliki Potensi Menjadi Pengekspor Pangan
Praktisi Hukum Minta Kakanwil Kemenkumham Sumut Turun Tangan
FKI 1: Pernyataan Kemenkumham Sumut Soal Pembunuh Petugas Pajak Mengambil Pasir ke Pantai Tidak Masuk Akal
Praktisi Hukum Minta Kemenkumham Sumut Tindak Anggotanya yang Menyalahi Prosedur
komentar
beritaTerbaru