Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Oktober 2025

Overstay 375 Hari, Imigrasi Medan Deportasi WN Malaysia

Robert Banjarnahor - Senin, 13 Oktober 2025 12:26 WIB
142 view
Overstay 375 Hari, Imigrasi Medan Deportasi WN Malaysia
Foto Humas
Deportasi: Petugas Imigrasi Medan mendeportasi seorang WN Malaysia di Bandara Internasional Kualanamu, Jumat (10/10/2025).

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar, serta yang bersangkutan bersikap kooperatif hingga proses keberangkatan selesai.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menyampaikan bahwa tindakan itu merupakan bentuk nyata penegakan hukum di bidang keimigrasian.

"Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Setiap pelanggaran izin tinggal akan ditindak sesuai ketentuan. Penegakan seperti ini penting untuk menjaga ketertiban dan wibawa hukum keimigrasian di Indonesia," ujarnya.

Kegiatan deportasi ini juga menjadi bentuk nyata pelaksanaan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin ke-8 yang menekankan penguatan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap orang asing.

Melalui langkah ini, Imigrasi Medan berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan, memperkuat koordinasi lintas instansi, dan memastikan setiap warga negara asing yang berada di

Indonesia mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
50 Pekerja Ilegal dari Malaysia Dideportasi ke Kualanamu
Gadis Langkat 8 Bulan Ditahan di Malaysia, Gagal Dijadikan PSK
Imigrasi Medan Deportasi Warga Negara Filipina
265 Pekerja Non Prosedural Dideportasi Malayasia, 120 Orang Tiba di Kualanamu
Tolak ICE, Trump Ancam Deportasi Calon Wali Kota New York Zohran Mamdani
20 WNI di AS Terdampak Kebijakan Imigrasi Trump, 5 Orang Dideportasi
komentar
beritaTerbaru