Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Oktober 2025

Overstay 375 Hari, Imigrasi Medan Deportasi WN Malaysia

Robert Banjarnahor - Senin, 13 Oktober 2025 12:26 WIB
141 view
Overstay 375 Hari, Imigrasi Medan Deportasi WN Malaysia
Foto Humas
Deportasi: Petugas Imigrasi Medan mendeportasi seorang WN Malaysia di Bandara Internasional Kualanamu, Jumat (10/10/2025).

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Sumatera Utara. Langkah itu dilakukan sejalan dengan upaya mewujudkan pelayanan keimigrasian yang cepat, transparan dan berintegritas, serta menjaga agar Indonesia tetap menjadi negara yang aman dan tertib bagi semua.(**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
50 Pekerja Ilegal dari Malaysia Dideportasi ke Kualanamu
Gadis Langkat 8 Bulan Ditahan di Malaysia, Gagal Dijadikan PSK
Imigrasi Medan Deportasi Warga Negara Filipina
265 Pekerja Non Prosedural Dideportasi Malayasia, 120 Orang Tiba di Kualanamu
Tolak ICE, Trump Ancam Deportasi Calon Wali Kota New York Zohran Mamdani
20 WNI di AS Terdampak Kebijakan Imigrasi Trump, 5 Orang Dideportasi
komentar
beritaTerbaru