Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 Desember 2025

Eks Bendahara PUPR Nisel Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Laporan Fiktif Pembelian BBM

Rido Sitompul - Senin, 13 Oktober 2025 19:40 WIB
1.009 view
Eks Bendahara PUPR Nisel Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Laporan Fiktif Pembelian BBM
Foto harianSIB.com/Rido
Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan, Bazisokhi Buulolo, saat mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/10/2025).

Dalam pelaksanaannya, ditemukan sebanyak 199 lembar bon belanja BBM, gas, dan pelumas yang diduga fiktif, karena tidak pernah direalisasikan di SPBU Mitra Nisel, Kabupaten Nias Selatan.

Terdakwa Bazisokhi Buulolo diketahui telah merekayasa dokumen pertanggungjawaban seolah-olah pembelian BBM tersebut benar dilakukan.

Namun berdasarkan keterangan manajer dan operator SPBU Mitra Nisel, dokumen tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi transaksi sebagaimana tercantum dalam bon yang diajukan. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Berbelit-belit Beri Keterangan di Persidangan, Terdakwa Dibentak Hakim
Dua Anggota Polisi Jadi Saksi Kasus Penangkapan Terhadap Terdakwa
Pembacok Sekretaris Dinas PUPR Padangsidimpuan Ditangkap
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Terdakwa Pemilik 2 Gram Sabu Diadili
komentar
beritaTerbaru