Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 Desember 2025

Eks Bendahara PUPR Nisel Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Laporan Fiktif Pembelian BBM

Rido Sitompul - Senin, 13 Oktober 2025 19:40 WIB
1.011 view
Eks Bendahara PUPR Nisel Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Laporan Fiktif Pembelian BBM
Foto harianSIB.com/Rido
Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan, Bazisokhi Buulolo, saat mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/10/2025).

Medan(harianSIB.com)

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Bazisokhi Buulolo, dalam kasus korupsi laporan fiktif pembelian bahan bakar minyak (BBM) tahun anggaran 2020.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai M Nazir dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/10/2025) sore.

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bazisokhi Buulolo dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan," kata hakim Nazir dalam amar putusannya.

Baca Juga:
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp391,5 juta.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

Jika hasil lelang tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Baik penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara enam tahun, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp391,5 juta subsider tiga tahun penjara.

Kasus ini bermula pada 30 Desember 2019, saat Dinas PUPR Nisel mendapatkan anggaran sebesar Rp136.771.189.780 yang bersumber dari APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2020.

Dalam pelaksanaannya, ditemukan sebanyak 199 lembar bon belanja BBM, gas, dan pelumas yang diduga fiktif, karena tidak pernah direalisasikan di SPBU Mitra Nisel, Kabupaten Nias Selatan.

Terdakwa Bazisokhi Buulolo diketahui telah merekayasa dokumen pertanggungjawaban seolah-olah pembelian BBM tersebut benar dilakukan.

Namun berdasarkan keterangan manajer dan operator SPBU Mitra Nisel, dokumen tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi transaksi sebagaimana tercantum dalam bon yang diajukan. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Berbelit-belit Beri Keterangan di Persidangan, Terdakwa Dibentak Hakim
Dua Anggota Polisi Jadi Saksi Kasus Penangkapan Terhadap Terdakwa
Pembacok Sekretaris Dinas PUPR Padangsidimpuan Ditangkap
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Terdakwa Pemilik 2 Gram Sabu Diadili
komentar
beritaTerbaru