Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 Desember 2025

Dugaan Mafia Tanah Dibalik Penyerobotan Tanah Milik Herlina Mulai “Tercium”

Tumpal Manik - Selasa, 14 Oktober 2025 13:04 WIB
562 view
Dugaan Mafia Tanah Dibalik Penyerobotan Tanah Milik Herlina Mulai “Tercium”
Foto ist
PN Lubukpakam

Medan(harianSIB.com)

Tergugat I, PT UG dan Tergugat II, ATR/BPN Deliserdang memberikan jawaban tertulis atas gugatan Herlina Sinuhaji nomor 174/Pdt.G/2025/PN.Lbp pada sidang ecourt di PN Lubukpakam, Rabu (9/10/2025).

PT UG yang dikuasakan kepada pengacara Nurmahadi Darmawan, SH dan Simson Sembiring, SH memberi jawaban, mengklaim tanah yang dibeli dari tergugat III, Siswati telah lebih dulu sertifikatnya diterbitkan ATR/BPN Deliserdang pada tanggal 6 Maret 2007 dengan nomor 1005/Patumbak Kampung dibanding perjanjian ganti rugi yang dimiliki Herlina Sinuhaji nomor 176/Legalisasi/2007 yang dilegalisasi Notaris Mauliddin Shati, SH.

"Terkait RDP itu hanya ilusi penggugat," sebut kuasa hukum tergugat I dalam jawabannya.

Sementara Tergugat II, ATR/BPN Kabupaten Deliserdang dikuasakan kepada Redha Amanta Pukungan SH, Yudi Taji Dwiyanto Panjaitan SH dan Mulianawati Vascalia Silitonga SH dalam jawabannya membenarkan proses kepemilikan tanah dengan HGB nomor 39 tertanggal 23 Juli 2009 dengan waktu 20 tahun yang akan berakhir pada 23 Juli 2029 mendatang.

Baca Juga:

"HGB PT UG nomor 39 turun dari sertifikat nomor 1005 atas nama Siswati," jawab kuasa hukum tergugat II membenarkan proses penerbitannya sudah sesuai prosedur.

Menanggapi jawaban tergugat I dan II, kuasa hukum Herlina Sinuhaji, Alimusa S.M Siregar, SH kepada wartawan, Senin (13/10/2025) di Medan menyebut ada dugaan praktik mafia tanah pada gugatan penyerobotan tanah milik Herlina Sinuhaji.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lagi, DPRD Deliserdang Akan Limpahkan Dugaan Kebocoran PAD dari KIM Mabar ke Kejaksaan
Inspektorat Deliserdang Laporkan Dugaan Penyelewengan Pajak ke Kejari
PLN UIP Sumbagut dan YBM Salurkan Santunan Anak Yatim di Hamparan Perak
Iptu Agus Purnomo Kasat Reskrim Polres Belawan yang Baru
Eks Bendahara PUPR Nisel Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Laporan Fiktif Pembelian BBM
Buka Penjaringan Bacalon Ketua PWI Deliserdang, 6 Orang Berpeluang Maju
komentar
beritaTerbaru