Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 Desember 2025

Dugaan Mafia Tanah Dibalik Penyerobotan Tanah Milik Herlina Mulai “Tercium”

Tumpal Manik - Selasa, 14 Oktober 2025 13:04 WIB
564 view
Dugaan Mafia Tanah Dibalik Penyerobotan Tanah Milik Herlina Mulai “Tercium”
Foto ist
PN Lubukpakam

"Dugaan adanya praktik mafia tanah mulai tercium dari jawaban tergugat I, PT UG dan tergugat II, ATR/BPN Kabupaten Deliserdang, tersebut," ujarnya.

Disebutnya, klaim sertifikat tanah atas nama Siswati nomor 1005 yang dibeli PT UG sudah lebih dulu ada jelas tidak tepat.

"Justru kami yang harus bertanya, dasar penerbitan sertifikat nomor 1005 atas nama Siswati apa? Jangan sertifikat nomor 1005 dibandingkan surat legalisir. Dasar kita SKT nomor 592.1/140 tertanggal 29 Desember 2006. Dan untuk meningkatkan SKT ke SHM, klien saya melegalisasinya. Jadi lebih dulu klien saya memiliki tanah berdasar SKT tersebut," jelasnya.

Selain itu, lanjut Alimusa, kejanggalan pada penerbitan sertifikat 1005 tertanggal 6 Maret 2007 dengan surat pengukuran nomor 633 tertanggal 2 Maret 2007 pada waktunya nanti akan dibuktikan di persidangan.

Baca Juga:

"Proses penerbitan sertifikat nomor 1005 setelah pengukuran hanya 4 hari. Hal yang tidak wajar. Penerbitan sertifikat hanya 4 hari?" ucapnya penuh tanya sembari menyebut umumnya sertifikat selesai paling cepat 1 bulan.

Kemudian, PT UG menyebut tanah dibeli dari Siswati dengan sertifikat nomor 1005 dan menggantinya dengan HGB PT UG nomor 39 tertanggal 23 Juli 2007.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lagi, DPRD Deliserdang Akan Limpahkan Dugaan Kebocoran PAD dari KIM Mabar ke Kejaksaan
Inspektorat Deliserdang Laporkan Dugaan Penyelewengan Pajak ke Kejari
PLN UIP Sumbagut dan YBM Salurkan Santunan Anak Yatim di Hamparan Perak
Iptu Agus Purnomo Kasat Reskrim Polres Belawan yang Baru
Eks Bendahara PUPR Nisel Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Laporan Fiktif Pembelian BBM
Buka Penjaringan Bacalon Ketua PWI Deliserdang, 6 Orang Berpeluang Maju
komentar
beritaTerbaru