Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Hingga September, 578.947 Dokumen Adminduk di Medan Terlayani

Desra A Gurusinga - Rabu, 15 Oktober 2025 19:29 WIB
326 view
Hingga September, 578.947 Dokumen Adminduk di Medan Terlayani
Foto: Dok/Humas
Baginda P Siregar

Medan(harianSIB.com)

Hingga September 2025, Pemko melalui Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) telah melayani 578.947 dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Dari rilis yang diterima harianSIB.com, Rabu (14/10/1025), Kadisdukcapil Medan, Baginda P Siregar mengungkapkan, dalam melayani masyarakat, pihaknya mengedepankan pelayanan Prima. Salah satunya dengan pelayanan keliling dan penambahan jam pelayanan baik di hari kerja maupun di hari Sabtu.

"Salah satunya melakukan pelayanan keliling dengan berpindah-pindah tempat seperti 14-15 Oktober 2025 jadwal pelayanan keliling Disdukcapil Medan berada di Lapangan Upacara Politeknik Negeri Medan, di Belawan dan ATCS," jelasnya.

Baca Juga:
Pihaknya juga melakukan penambahan jam pelayanan di kantor Disdukcapil. Di mana, jam pelayanan di hari kerja dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan di hari Sabtu pelayanan dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Ini dilakukan guna mempermudah masyarakat dalam mengurus Adminduk.

"Pelayanan ini mencakup pengurusan Adminduk seperti Identitas Kependudukan Digital (IKD), KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta kelahiran, Akte Kematian dan dokumen lainnya yang semuanya diurus tanpa biaya alias gratis," ujarnya.

Ditambahkannya, selain pelayanan keliling, Disdukcapil juga hadir melayani pada kegiatan yang dihadiri masyarakat, seperti kegiatan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Sapa Warga dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Roadshow.

Dijelaskannya, dengan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kota Medan, di tahun 2025 dari Januari-September, pihaknya telah melayani 578.947 dokumen Adminduk dari 17 dokumen pelayanan.

"Penerbitan dokumen pelayanan yang paling banyak adalah KTP elektronik, sampai September tercatat sebanyak 141.378 dokumen yang terlayani. Kemudian dokumen Kartu Keluarga (KK) sebanyak 114.480 dokumen. Selain itu penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 57.412 dokumen," ungkapnya.

Untuk Akta Kelahiran, Disdukcapil Medan telah melayani 43.552 dokumen dan Akta Kematian sebanyak 14.054 dokumen. Sedangkan Akta Perkawinan tercatat sebanyak 4.850 dokumen dan Akta Perceraian terlayani dan dicetak.

"Perekaman e-KTP sampai dengan September 2025 sebanyak 34.141 dokumen terlayani. Untuk kepengurusan Adminduk pindah sebanyak 57.198 dokumen dan 50.381 dokumen pelayanan penduduk pindah sudah terlayani. Disamping itu ada juga pelayanan Adminduk lainnya yang dokumennya telah selesai atau sudah terbit," sebutnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rp 150 Juta Dana Desa Sekip Raib di Parkiran Disdukcapil Deliserdang
Pansus DPRD dan TAPD Pemko Medan Mengoreksi Alokasi R-APBD 2019 Sesuai Skala Priori
DPRD Dorong Pemko Medan Perpendek Birokrasi Pengurusan Izin
10 Reklame Bermasalah Kembali Ditumbangkan Tim Gabungan Pemko Medan
Tim Gabungan Pemko Medan ‟Tebas‟ 6 Reklame Bermasalah
800 Petugas Gereja Katolik Beroleh Honor dari Pemko Medan
komentar
beritaTerbaru