Hinca Panjaitan Pantau Sidang Dugaan Korupsi Direktur CV Promiseland di PN Medan
Medan (harianSIB.com)Anggota Komisi III DPR RI, Dr Hinca Panjaitan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/2/2026), untuk memant
Medan(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan resmi mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, Bazisokhi Buulolo, dalam kasus korupsi laporan fiktif pembelian bahan bakar minyak (BBM) tahun anggaran 2020.
Kepala Kejari Nias Selatan Edmond N. Purba SH MH membenarkan pengajuan banding tersebut saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/10/2025).
"Benar, kami secara resmi telah mengajukan banding atas putusan PN Medan Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn yang dibacakan pada 13 Oktober 2025 terhadap terdakwa Bazisokhi Buulolo," ujar Edmond.
Edmond menjelaskan, langkah banding diambil karena majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana enam tahun penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp391,5 juta subsider tiga tahun penjara.
Baca Juga:"Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Oleh karena itu kami mengajukan banding," tegas Edmond, sembari menyebut kehadirannya di PN Medan juga untuk memantau kinerja jajarannya yang tengah bersidang.
Dengan diajukannya banding, perkara tersebut akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Medan untuk pemeriksaan lanjutan atas putusan tingkat pertama.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai M. Nazir menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Bazisokhi Buulolo dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/10/2025) sore.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bazisokhi Buulolo dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan," ucap hakim Nazir dalam amar putusannya.
Selain pidana pokok, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp391,5 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang telah merugikan keuangan negara merupakan hal yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Baik penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum sempat menyatakan pikir-pikir sebelum akhirnya Kejari Nisel resmi mengajukan banding.
Kasus ini bermula pada 30 Desember 2019, ketika Dinas PUPR Nias Selatan menerima anggaran sebesar Rp136,77 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2020.
Dalam pelaksanaannya, ditemukan 199 lembar bon belanja BBM, gas, dan pelumas yang diduga fiktif karena tidak pernah direalisasikan di SPBU Mitra Nisel.
Terdakwa diketahui telah merekayasa dokumen pertanggungjawaban seolah-olah pembelian BBM tersebut benar dilakukan.
Namun, berdasarkan keterangan manajer dan operator SPBU Mitra Nisel, dokumen itu tidak benar dan tidak pernah terjadi transaksi sebagaimana tercantum dalam bon yang diajukan. (*)
Medan (harianSIB.com)Anggota Komisi III DPR RI, Dr Hinca Panjaitan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/2/2026), untuk memant
Medan (harianSIB.com)Persidangan dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengelolaan lahan antara PTPN II dan pengembang perumahan CitraLand
Medan(harianSIB.com)Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul menyatakan, surat edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1.1540 te
Bandung(harianSIB.com)Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp 2 triliun ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Ba
Jakarta(harianSIB.com)Sidang vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 20182023, digelar di Pengadilan
Binjai(harianSIB.com)Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, meresmikan Rumah Dinas Pendeta Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Klasis BinjaiLangkat
Binjai(harianSIB.com)Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menangkap 11 pria yang diduga sebagai
Medan(harianSIB.com)Wakil Ketua DPRD Sumut H Salman Alfarisi Lc MA menegaskan, persoalan narkoba di daerah ini tidak bisa lagi ditangani d
Tangerang(harianSIB.com)Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Koh Erwin saat hendak melarikan diri menu
Jakarta(harianSIB.com)Bareskrim Polri menangkap buron bandar narkoba Koh Erwin alias Erwin Iskandar yang diduga menyetor uang kepada mantan
Medan(harianSIB.com)DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara membagikan 200 paket makanan dan takjil kepada ratusan pengemudi ojek
Tapteng(harianSIB.com)Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu meminta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) segera merehabilitasi Sunga