Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 Oktober 2025

Darma Putra: Percepat Pembahasan Ranperda CSR Tanggungjawab Perusahaan

Firdaus Peranginangin - Sabtu, 18 Oktober 2025 16:38 WIB
574 view
Darma Putra: Percepat Pembahasan Ranperda CSR Tanggungjawab Perusahaan
Foto: harian SIB.com/Firdaus
Darma Putra Rangkuti SHut MSi

Medan(harianSIB.com)

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut Darma Putra Rangkuti SHut MSi mendorong lembaga legislatif untuk mempercepat pembahasan (penggodokan) Ranperda CSR (Corporate Social Responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan yang selama ini belum terdata secara maksimal.

Darma Putra kepada wartawan, Sabtu (18/10/2025), di DPRD Sumut, mengatakan, pembahasan Ranperda ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum, arah dan mekanisme pelaksanaan CSR di Sumut.

Politisi Partai Golkar ini menegaskan, CSR bukan lagi bentuk "sedekah" dari perusahaan, seperti selama ini terjadi di lapangan, tapi merupakan tanggung jawab sosial yang wajib dilaksanakan oleh setiap pelaku usaha.

"CSR itu bukan hibah atau sumbangan sukarela. Ini bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Jadi bukan soal mau atau tidak, tapi wajib disalurkan," tegasnya.

Baca Juga:
Anggota dewan Dapil Kota Pematangsiantar dan Simalungun ini mengungkapkan, Bapemperda DPRD Sumut melihat potensi CSR di Sumut sangat besar, yang belum tergali selana ini, terutama dari sektor industri seperti perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

"Tentu dengan adanya Ranperda CSR ini nantinya, banyak potensi yang bisa tergali. Dari sektor sawit saja, kita sudah mencatat ada lebih dari 380 perusahaan yang beroperasi di Sumut. Belum lagi tambang dan sektor lainnya. Bayangkan jika semua menyalurkan CSR secara tepat sasaran dan terukur, banyak masyarakat merasakan manfaatnya," kata Darma.

Ranperda CSR ini juga dirancang untuk menghindari praktik CSR yang tidak transparan atau "dipindahkan" ke wilayah lain yang tidak berkaitan dengan lokasi usaha, sebab prinsip CSR yang benar, bermanfaat langsung bagi masyarakat di sekitar lokasi usaha, bukan untuk masyarakat di daerah lain.

Darma Putra menambahkan, dalam Ranperda CSR yang tengah dibahas ini, akan dibentuk Satgas CSR atau Kelompok Kerja (Pokja) yang akan bertugas mengawasi, mengevaluasi dan memastikan pelaksanaan CSR oleh perusahaan-perusahaan di Sumut, sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyebutkan, proses penyusunan Ranperda CSR saat ini sudah hampir rampung dari sisi naskah akademik dan diproyeksikan dalam waktu dekat, akan masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut.

Darma Putra menegaskan, pembentukan Ranperda CSR ini merupakan inisiatif strategis DPRD, dan menjadi bagian dari agenda prioritas legislatif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat sinergi antara dunia usaha dan pemerintah daerah.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
20 Kelurahan di Tebingtinggi Terima Bantuan CSR dari LPCI
KPK Terima Pengembalian Rp8 Miliar dari Suap Anggota DPRD Sumut
Anggota DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafis Minta Drainase Jalan Sukarno-Hatta Binjai Timur Diperbaiki
Pertamina dan Hiswana Migas Sumut Serahkan Bantuan CSR di Lhokseumawe
4 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Menyusul Segera Disidang
Bank Sumut Serahkan Dana CSR Bangun Monumen KM Sinar Bangun
komentar
beritaTerbaru