Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026

Zeira Salim Ritonga: Pemprov Sumut Kehilangan Rp500 Miliar Tiap Tahun Pajak APU dari PT Inalum

Firdaus Peranginangin - Selasa, 28 Oktober 2025 15:14 WIB
976 view
Zeira Salim Ritonga: Pemprov Sumut Kehilangan Rp500 Miliar Tiap Tahun Pajak APU dari PT Inalum
Foto: harian SIB.com/Firdaus
Zeira Salim Ritonga SE

Medan(harianSIB.com)

Wakil Ketua DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga SE menyoroti hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp500 miliar per tahun dari Pajak Air Permukaan (APU) yang seharusnya diterima dari PT Inalum.

"Kita menilai kondisi ini sangat merugikan keuangan daerah, sehingga lembaga legislatif mendesak Pemprov Sumut untuk segera mengambil langkah hukum baru dengan menggugat kembali terkait perolehan pajak APU dari PT Inalum, dengan menggunakan bukti-bukti baru yang lebih kuat," ujar Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, Selasa (28/10/2025), di DPRD Sumut.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi PKB ini, seusai menggelar rapat internal dengan Biro Hukum Pemprov Sumut dengan Komisi A terkait kandasnya proses hukum beberapa tahun lalu di Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, antara Pemprov Sumut dan PT Inalum soal gugatan pajak APU.

Menurut Zeira, kekalahan tersebut menjadi penyebab utama menurunnya pendapatan dari sektor pajak APU, sehingga Pemprov Sumut kehilangan pemasukan sekitar Rp500 miliar per tahun, yang selama ini menjadi salah satu sumber andalan untuk mendukung pembangunan daerah.

Baca Juga:
"Dari pertemuan itu kita sempat terkejut mendengar penjelasan, karena ternyata selama masa persidangan sama sekali tidak ada pendampingan dari pihak Pemprov Sumut. Hal inilah yang kemungkinan besar membuat kita (Pemprov Sumut) lemah hingga akhirnya kalah di PK Mahkamah Agung yang diajukan PT Inalum," kata Zeira.

Politisi vokal ini bahkan mengungkapkan adanya informasi yang mengejutkan dari internal Pemprov sendiri, yang justru melarang tim pendamping hukum untuk turut serta dalam proses gugatan terhadap PT Inalum.

"Jika benar ada oknum yang melarang pendamping ikut dalam persidangan, sangat kita sesalkan. Jangan sampai kepentingan daerah dikorbankan karena kelalaian," tegas Zeira sembari menambahkan, di bawah kepimpinan Gubernur Bobby Nasution, diyakini gugatan baru akan dimenangkan Pemprov Sumut.

Dalam kasus gugatan baru ini, tambah Zeira, Komisi A DPRD Sumut telah menyepakati untuk mengalokasikan anggaran di APBD Sumut khusus bagi pendamping hukum yang akan menangani gugatan baru dan diharapkan Pemprov Sumut mempersiapkan lawyer yang tangguh dalam menghadapi perusahaan besar tersebut.

"Kita tidak ingin peluang pemasukan daerah sebesar Rp500 miliar hilang begitu saja. Karena itu, kita akan mendorong Pemprov Sumut agar segera menyiapkan bukti-bukti baru dan melakukan gugatan ulang terhadap PT Inalum," tegasnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KOMIK Aksi Demo di Kejati Sumut, Minta Bongkar Kasus Dugaan Korupsi di BUMN Inalum
SSE Surati Kementerian BUMN Terkait Pengadaan Barang di PT Inalum
Cegah TPPO Sumut Perkuat Kolaborasi dan Siapkan Tenaga Kerja Siap Pakai
Perluas Lapangan Kerja, Sekdaprov Sumut Dorong Perkuatan SMK
Inalum Sabet Dua Penghargaan di Ajang TOP CSR Awards 2025
Pesan Bupati Batubara ke Kepsek : Gunakan Dana Bos Tepat Sasaran
komentar
beritaTerbaru