Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Oktober 2025

Kajati Harli Siregar : Mewujudkan Hukum yang Bermartabat

Martohap Simarsoit - Selasa, 28 Oktober 2025 20:23 WIB
177 view
Kajati Harli Siregar : Mewujudkan Hukum yang Bermartabat
Foto : Dok/Penkum Kejatisu
Kajati Sumut Dr Harli Siregar didampingi Aspidum Jurist Sitepu dan para Kasi saat ekspose perkara pencurian sepeda motor dari Humbahas kepada JAM Pidum dari ruang vicon Kejati Sumut, Selasa (28/10/2025).

Medan(harianSIB.com)

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar SH MHum, Selasa (28/10/2025), memutuskan, perkara tindak pidana pencurian sepeda motor dari Kejari Humbang Hasundutan (Humbahas), diselesaikan dengan menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Menurut Kajati Sumut melalui Plh Asintel Kejati Sumut Bani Ginting SH MH, dalam keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025), keputusan penyelesaian perkara itu setelah Kajati bersama Aspidum dan para kepala seksi (Kasi) melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui RJ kepada JAM Pidum.

Baca Juga:

Suasana proses penyelesaian perkara dengan penerapan RJ di Kejari Humbahas, Selasa (28/10/2025).(Foto : dlDok/Penkum Kejatisu)

"JAM Pidum Kejagung menyetujui pencurian sepeda motor di Humbahas itu, diselesaikan penanganannya dengan mekanisme RJ. Ini mewujudkan hukum bermartabat," ujar Kajati, sebagaimana disampaikan Bani Ginting juga Koordinator di Kejati Sumut.

Dia menerangkan, tersangka Amri Holong Silaban warga Kecamatan Lintong Nihuta, Humbahas melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban Robinhot Sihombing pada 5 Februari 2025.

Alasan penerapan RJ ini karena tersangka telah memohon maaf kepada korbannya, dan korban secara ikhlas tanpa syarat memaafkan pelaku.

"Di hadapan jaksa, tersangka dan korban didampingi tokoh masyarakat dan kedua belah pihak keluarga, memohon kepada jaksa agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan restorative justice," ujarnya.

Baca Juga:

Menurut Ginting, penerapan RJ ini upaya nyata Kejati Sumut guna mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan bermartabat.

Dia menambahkan, penerapan RJ ini diharapkan dapat menciptakan kedamaian dengan mempedomani kearifan lokal di tengah masyarakat.

"Ini juga sejalan dengan cita-cita dan harapan pimpinan kejaksaan untuk memulihkan keadaan yang baik di masyarakat," sebut Ginting.(** )

Baca Juga:
Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Disdukcapil Humbahas Jemput Bola Rekam e-KTP Pemula di Sekolah
Kapolres Arthur Sameaputty Pimpin Upacara Sumpah Pemuda di Humbahas
Polsek Medan Baru Ringkus Tiga Begal Bersenjata Tajam
Polsek Berastagi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Berastagi, Dua Pelaku Diamankan
Massa P3H Desak Polda Sumut Usut Oknum Mafia Tanah Penyerobotan Lahan Milik Warga
Medan Sunggal Jadi Wilayah Prioritas Kasus Begal, Medan Tembung Rawan Pencurian Besi dan Narkoba
komentar
beritaTerbaru