Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Oktober 2025

Kejati Sumut Geledah Pelindo dan Otoritas Pelabuhan Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP

Martohap Simarsoit - Rabu, 29 Oktober 2025 15:23 WIB
481 view
Kejati Sumut Geledah Pelindo dan Otoritas Pelabuhan Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP
Foto: dok/ Penkum kejatisu
Peggeledahan: Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut saat melakukan penggeledahan di Belawan, Rabu (29/10/2025).

Medan(harianSIB.com)

Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Rabu (29/10/2025), secara serentak menggeledah 2 lokasi/tempat berbeda yaitu, PT PELINDO REGIONAL 1 Belawan di Jalan Lingkar Pelabuhan Belawan II Medan, serta Kantor Kesyahbanndaraan dan Otoritas Pelabuhan Belawan di Belawan.

Kajati Sumut Dr Harli Siregar, SH MHum melalui Pelaksana Harian (Plh) Asisten Intelijen Kejati Sumut Bani Ginting, SH MH menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulisnya kepada media, Rabu (29/10/2025).

Disebutkan, penggeledahan itu dalam rangka mencari dan menemukan alat bukti yang cukup, terkait penanganan dugaan korupsi pada penerimaan uang negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terkait jasa kepelabuhan dan kenavigasian pada pelabuhan Belawan tahun 2023 s/d 2024.

Ginting menyebutkan, penggeledahan dilakukan setelah Kejati Sumut dalam proses penyidikan, menemukan indikasi kuat telah terjadi penyimpangan dalam proses pengelolaan dan penerimaan uang hasil jasa kepelabuhanan dan kenavigasian pada pelabuhan Belawan.

Baca Juga:
Penerimaan uang tersebut termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pada dua lokasi penggeledahan, ada beberapa objek yang digeledah di dalam ruangan.

Sasaran atau target yang ingin ditelusuri atau diperoleh, jelasnya, yaitu pada bagian/seksi keuangan, data pelaporan. Kemudian juga ruang inventarisir pendataan kedatangan dan pengaturan lalu lintas persinggahan kapal di wilayah pelabuhan serta ruang tempat terkait lainnya.

Penggeledahan dilakukan sesuai KUHAP yaitu setelah diperolehnya surat penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.12/ Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Mdn, yang ditindaklanjuti dengan surat Perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : Print-13/L.2/Fd.2/10/2025, tanggal 28 Oktober 2025.

Proses penggeledahan itu melibatkan puluhan tim Jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumut. Dengan penggeledahan itu diharapkan dapat mendukung langkah penyidikan dalam rangka memperoleh alat bukti yang cukup.

" Dengan penggeledahan itu dapat ditemukan terkait apa dan siapa yang dianggap berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi itu, " ujar Bani Ginting.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kemenkeu: Era Baru, Kini Bayar PNBP Lebih Mudah dan Transparan
Polres Belawan Santuni Puluhan Anak Yatim
Polres Belawan Gelar Apel Akbar Deklarasi Damai Pemilu 2019
Kejari Belawan Siap Hadapi Sidang Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Korupsi di PDAM Tirtanadi
Tim Advokat Minta Jamwas Kejagung Awasi Kinerja Kejari Belawan
Pemko Diminta Bongkar Puluhan Ruko Tanpa IMB di Belawan
komentar
beritaTerbaru