Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 31 Oktober 2025

Bendahara Perusahaan Dihukum 4 Tahun, Pelaku Utama Hanya 6 Bulan

Rido Sitompul - Kamis, 30 Oktober 2025 21:50 WIB
128 view
Bendahara Perusahaan Dihukum 4 Tahun, Pelaku Utama Hanya 6 Bulan
Foto: harianSIB.com/Rido
Sarma Hutajulu selaku penasihat hukum terdakwa memberikan keterangan kepada wartawan, di PN Medan, Kamis (30/10/2025).

Medan(harianSIB.com)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 4 tahun kepada Lie Yung Ai, dalam kasus pemalsuan surat.

Putusan itu pun dianggap tidak adil, apalagi dalam kasus ini, vonis Lie Yung Ai lebih tinggi dari pelaku utama, Sonny Wicaksono, yang divonis hanya 6 bulan.

Vonis terhadap Lie dibacakan Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat, di ruang Cakra Utama, PN Medan, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga:
"Menyatakan terdakwa Lie Yung Ai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta bersama sama pemalsuan surat autentik yang digunakan sebagai alat bukti dan menimbulkan kerugian pihak lain," ucap hakim.

Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Tanah Penuhi Panggilan Eksekusi
Polisi Diminta Tangani Kasus Dugaan Pemalsuan Surat oleh Kepdes Hilimbowo
Dua Kali Mangkir Terkait Dugaan Pemalsuan Surat, Poldasu Jemput Paksa Saksi Kades Sei Paham Asahan
Sihaloho Warga Desa Siopat Sosor Parbaba Minta Polres Samosir Tindak Lanjuti Dugaan Pemalsuan Surat
Korban Pemalsuan Surat, Mohon Perlindungan Hukum ke DPRDSU
Pengacara Belum Hadir, Sidang Perkara Pemalsuan Surat Mantan Wabup Simalungun Ditunda
komentar
beritaTerbaru