Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Desember 2025

Bendahara Perusahaan Dihukum 4 Tahun, Pelaku Utama Hanya 6 Bulan

Rido Sitompul - Kamis, 30 Oktober 2025 21:50 WIB
563 view
Bendahara Perusahaan Dihukum 4 Tahun, Pelaku Utama Hanya 6 Bulan
Foto: harianSIB.com/Rido
Sarma Hutajulu selaku penasihat hukum terdakwa memberikan keterangan kepada wartawan, di PN Medan, Kamis (30/10/2025).

Kuasa hukum terdakwa Sarma Hutajulu langsung menyampaikan keberatan, dan mengajukan banding atas vonis hakim.

Sarma bingung dengan keputusan hakim. Apalagi, Lie sebagai bendahara hanya membayarkan akta perusahaan yang diminta oleh Sonny selaku direktur utama.

Namun dalam masalah ini, Sonny hanya divonis ringan. Sementara notaris pembuat akta, Ade Pinem dan Herniati 1 tahun 6 bulan dan tiga tahun penjara.

"Kami menilai pengadilan sebagai tempat mencari keadilan sudah mati dan hati penegak hukum tidak ada lagi. Karena dalam pertimbangan hakim ibu Lie Yung Ai hanya membayar akte Rp 10 juta, yang lain tidak ada, pertimbangan hanya itu," urai Sarma.

"Kami sangat keberatan dengan keputusan majelis hakim dan kami akan mengajukan upaya hukum banding," lanjutnya.

Dalam kasus ini, Lie dihukum paling berat dengan pasal ikut serta. Padahal, dia hanya sebagai bendahara yang bekerja atas suruhan Sonny. Sarma menilai, keputusan hakim menginjak rasa keadilan.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Tanah Penuhi Panggilan Eksekusi
Polisi Diminta Tangani Kasus Dugaan Pemalsuan Surat oleh Kepdes Hilimbowo
Dua Kali Mangkir Terkait Dugaan Pemalsuan Surat, Poldasu Jemput Paksa Saksi Kades Sei Paham Asahan
Sihaloho Warga Desa Siopat Sosor Parbaba Minta Polres Samosir Tindak Lanjuti Dugaan Pemalsuan Surat
Korban Pemalsuan Surat, Mohon Perlindungan Hukum ke DPRDSU
Pengacara Belum Hadir, Sidang Perkara Pemalsuan Surat Mantan Wabup Simalungun Ditunda
komentar
beritaTerbaru