Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Desember 2025

Bendahara Perusahaan Dihukum 4 Tahun, Pelaku Utama Hanya 6 Bulan

Rido Sitompul - Kamis, 30 Oktober 2025 21:50 WIB
566 view
Bendahara Perusahaan Dihukum 4 Tahun, Pelaku Utama Hanya 6 Bulan
Foto: harianSIB.com/Rido
Sarma Hutajulu selaku penasihat hukum terdakwa memberikan keterangan kepada wartawan, di PN Medan, Kamis (30/10/2025).

"Apa yang dialami Lie Yung Ai adalah potret penegakkan hukum di Indonesia, di mana yang tidak punya kuasa tidak dapat keadilan.

Karena Notaris Adi Pinem dihukum 1 tahun 6 bulan. Notaris Herniwati dihukum 3 tahun penjara. Sementara Lie Yung Ai yang hanya disuruh membayarkan pembuatan akte sebagai bendahara perusahaan dihukum 4 tahun," tegas Sarma.

Sementara itu, Lie Yung Ai merasa sangat terkejut dengan vonis hakim. Dia pun merasa sedih karena hakim tidak mempertimbangkan perannya sebagai orang yang disuruh.

"Saya sangat syok dengar putusan hakim. Kenapa saya hanya juru bayar, kasir, tidak menikmati apa pun dijatuhi hukuman 4 tahun. Sementara pembuat akte hanya 3 tahun, yang menyuruh dan menggunakan hanya 6 bulan. Padahal dia yang suruh, menggunakan data untuk kepentingan dia sebagai direktur utama. Kenapa hukuman saya paling tinggi, saya tidak mengerti, hukum apa di Indonesia ini," katanya.

Dalam dakwaan, Adi Pinem bersama-sama Lie Yung Ai dan Karim Tano Tjandra telah memalsukan dua akta penting di Kantor Notaris Adi Pinem, Jalan Kolonel Sugiono No. 10-B, Kecamatan Medan Maimun, pada 2020 lalu.

Surat diduga dipalsukan dengan membuat akta bertanggal mundur, yakni Akta No. 57 tanggal 29 Oktober 2001 dan Akta No. 58 tanggal 29 November 2001 untuk memberi legalitas palsu terhadap kepemilikan dan susunan pengurus PT Perkharin.

Proses pemalsuan surat ini bermula dari pertemuan antara Karim dan Sonny yang membahas sengketa saham PT First Mujur Plantation & Industry.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Tanah Penuhi Panggilan Eksekusi
Polisi Diminta Tangani Kasus Dugaan Pemalsuan Surat oleh Kepdes Hilimbowo
Dua Kali Mangkir Terkait Dugaan Pemalsuan Surat, Poldasu Jemput Paksa Saksi Kades Sei Paham Asahan
Sihaloho Warga Desa Siopat Sosor Parbaba Minta Polres Samosir Tindak Lanjuti Dugaan Pemalsuan Surat
Korban Pemalsuan Surat, Mohon Perlindungan Hukum ke DPRDSU
Pengacara Belum Hadir, Sidang Perkara Pemalsuan Surat Mantan Wabup Simalungun Ditunda
komentar
beritaTerbaru