Medan(harianSIB.com)
Indonesian Audit Watch (IAW) kembali menyoroti dugaan praktik jual beli ilegal tanah eks PTPN II yang dinilai telah berlangsung secara sistematis selama bertahun-tahun.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyebut praktik tersebut dilakukan dengan berbagai modus, mulai dari kerja sama operasional fiktif hingga transaksi notarial yang tidak transparan.
"Semua dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, bahkan melanggar regulasi agraria dan keuangan negara," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Senin (3/11/2025).
Iskandar yang dikenal vokal dalam isu agraria ini menegaskan, "permainan" tersebut harus segera dihentikan. Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum dan menyebabkan kerugian negara harus diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
Ia pun meminta
Kejaksaan Agung memberi perhatian serius terhadap kasus ini. "Kini kasus tersebut telah dilimpahkan ke
Kejati Sumut. Sudah saatnya publik turut membantu dengan membuka daftar tanah eks HGU yang dijual atau dialihkan secara melawan hukum oleh oknum-oknum di PTPN II," kata Iskandar.
Lebih lanjut, Iskandar membeberkan sejumlah data yang menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum sistemik dalam pengelolaan tanah eks HGU PTPN II. Data tersebut, kata dia, bersumber dari dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan akta notaris yang diperoleh pihaknya.