Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 20 Desember 2025

Catatan IAW: Sejumlah Daftar Tanah Eks PTPN II yang Diperjualbelikan dengan Menabrak Hukum

Donna Hutagalung - Senin, 03 November 2025 10:02 WIB
526 view
Catatan IAW: Sejumlah Daftar Tanah Eks PTPN II yang Diperjualbelikan dengan Menabrak Hukum
Foto: Dok/Iskandar
Iskandar Sitorus

Menurutnya, sejak tahun 2008 hingga 2023, pola penyimpangan terjadi secara berulang dengan pelaku yang hampir sama. Berikut beberapa temuan penting yaitu, LHP 2008 (No. 26/LHP/XVIII.MDN/12/2008), ditemukan 2.150 hektare HGU dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum. LHP 2016 (No. 18/LHP/XVIII.MDN/03/2016), yakni penyewaan 1.500 hektare tanpa izin, dengan potensi kerugian mencapai Rp1,8 triliun.

Kemudian, LHP 2021 (No. 23/LHP/XVIII.MDN/06/2021). Sebanyak 1.243 hektare HGU aktif terbengkalai. LHP 2023 (No. 07/LHP/XVIII.MDN/04/2023), yaitu pengalihan tanah ke pengembang tanpa tender dengan potensi kerugian hingga Rp3,4 triliun per tahun.

"Dari hasil audit terlihat jelas adanya pola sistematis penguasaan dan pengalihan tanah negara tanpa dasar hukum, yang dilakukan secara berulang oleh pengurus PTPN II dan pihak-pihak terafiliasi," ungkap Iskandar.

Salah satu contoh konkret, kata dia, dapat dilihat pada kasus jual-beli Persil 53 di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, seluas 3.650 meter persegi. Dalam transaksi pertama, PTPN II menjual tanah tersebut kepada seorang buruh tani berinisial HAD melalui Akta Pelepasan Hak No. 41 tertanggal 21 Maret 2022, yang dibuat oleh Notaris MAF.

Pihak PTPN II diwakili SS berdasarkan SK Gubernur Sumut No. 188.44/552/KPTS/2021, dengan harga jual Rp1.192.950.000.

"Pertanyaannya sederhana, bagaimana mungkin seorang buruh tani mampu membeli tanah seharga lebih dari Rp1 miliar? Semua pihak yang terlibat, mulai dari PTPN II, notaris, hingga pejabat provinsi harus diperiksa Kejati Sumut," tegasnya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kinerja Kejaksaan Agung Jalan di Tempat
Debitor Bank Milik Terpidana BLBI Gugat Kejaksaan Agung di Pengadilan
Kejaksaan Agung Agendakan Eksekusi Mati 12 Napi
Serentak di Indonesia, Kejati Sumut dan Aceh Teken MoU dengan PT BNI Kanwil Medan
Situs Dewan Pers dan Kejaksaan Agung Diretas
Kejaksaan Agung Ungkap Penagihan Bohong-bohongan di Pertamina Rugikan Negara Rp73,49 M
komentar
beritaTerbaru