Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Februari 2026

Catatan IAW: Sejumlah Daftar Tanah Eks PTPN II yang Diperjualbelikan dengan Menabrak Hukum

Donna Hutagalung - Senin, 03 November 2025 10:02 WIB
702 view
Catatan IAW: Sejumlah Daftar Tanah Eks PTPN II yang Diperjualbelikan dengan Menabrak Hukum
Foto: Dok/Iskandar
Iskandar Sitorus

Namun di sisi lain, Kejati juga merupakan bagian dari Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumut, bersama Gubernur.

Kedua posisi ini menempatkan Kejati Sumut dalam peran strategis sebagai penegak hukum sekaligus pelaksana reforma agraria," pungkasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kinerja Kejaksaan Agung Jalan di Tempat
Debitor Bank Milik Terpidana BLBI Gugat Kejaksaan Agung di Pengadilan
Kejaksaan Agung Agendakan Eksekusi Mati 12 Napi
Serentak di Indonesia, Kejati Sumut dan Aceh Teken MoU dengan PT BNI Kanwil Medan
Situs Dewan Pers dan Kejaksaan Agung Diretas
Kejaksaan Agung Ungkap Penagihan Bohong-bohongan di Pertamina Rugikan Negara Rp73,49 M
komentar
beritaTerbaru