Mr X Ditemukan Setengah Terendam di Parit Perkebunan PT Socfindo Sergai
Sergai(harianSIB.com)Seorang pria tanpa identitas atau Mr X ditemukan dalam kondisi lemas dan tidak sadarkan diri di aliran parit batas perk
Medan(harianSIB.com)
Indonesian Audit Watch (IAW) kembali menyoroti dugaan praktik jual beli ilegal tanah eks PTPN II yang dinilai telah berlangsung secara sistematis selama bertahun-tahun.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyebut praktik tersebut dilakukan dengan berbagai modus, mulai dari kerja sama operasional fiktif hingga transaksi notarial yang tidak transparan.
"Semua dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, bahkan melanggar regulasi agraria dan keuangan negara," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Senin (3/11/2025).
Iskandar yang dikenal vokal dalam isu agraria ini menegaskan, "permainan" tersebut harus segera dihentikan. Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum dan menyebabkan kerugian negara harus diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:Ia pun meminta Kejaksaan Agung memberi perhatian serius terhadap kasus ini. "Kini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejati Sumut. Sudah saatnya publik turut membantu dengan membuka daftar tanah eks HGU yang dijual atau dialihkan secara melawan hukum oleh oknum-oknum di PTPN II," kata Iskandar.
Lebih lanjut, Iskandar membeberkan sejumlah data yang menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum sistemik dalam pengelolaan tanah eks HGU PTPN II. Data tersebut, kata dia, bersumber dari dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan akta notaris yang diperoleh pihaknya.
Menurutnya, sejak tahun 2008 hingga 2023, pola penyimpangan terjadi secara berulang dengan pelaku yang hampir sama. Berikut beberapa temuan penting yaitu, LHP 2008 (No. 26/LHP/XVIII.MDN/12/2008), ditemukan 2.150 hektare HGU dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum. LHP 2016 (No. 18/LHP/XVIII.MDN/03/2016), yakni penyewaan 1.500 hektare tanpa izin, dengan potensi kerugian mencapai Rp1,8 triliun.
Kemudian, LHP 2021 (No. 23/LHP/XVIII.MDN/06/2021). Sebanyak 1.243 hektare HGU aktif terbengkalai. LHP 2023 (No. 07/LHP/XVIII.MDN/04/2023), yaitu pengalihan tanah ke pengembang tanpa tender dengan potensi kerugian hingga Rp3,4 triliun per tahun.
"Dari hasil audit terlihat jelas adanya pola sistematis penguasaan dan pengalihan tanah negara tanpa dasar hukum, yang dilakukan secara berulang oleh pengurus PTPN II dan pihak-pihak terafiliasi," ungkap Iskandar.
Salah satu contoh konkret, kata dia, dapat dilihat pada kasus jual-beli Persil 53 di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, seluas 3.650 meter persegi. Dalam transaksi pertama, PTPN II menjual tanah tersebut kepada seorang buruh tani berinisial HAD melalui Akta Pelepasan Hak No. 41 tertanggal 21 Maret 2022, yang dibuat oleh Notaris MAF.
Pihak PTPN II diwakili SS berdasarkan SK Gubernur Sumut No. 188.44/552/KPTS/2021, dengan harga jual Rp1.192.950.000.
"Pertanyaannya sederhana, bagaimana mungkin seorang buruh tani mampu membeli tanah seharga lebih dari Rp1 miliar? Semua pihak yang terlibat, mulai dari PTPN II, notaris, hingga pejabat provinsi harus diperiksa Kejati Sumut," tegasnya.
Tak sampai di situ, hanya 37 hari kemudian, tanah tersebut dijual kembali oleh HAD kepada warga berinisial RP melalui notaris dan saksi yang sama, dengan kenaikan harga hanya Rp5 juta (Akta No. 30, 27 April 2022).
Menurut Iskandar, transaksi cepat dengan notaris yang sama itu sangat janggal dan berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian hukum.
Baca Juga:"Kejati dapat dengan mudah menelusuri aliran uang dari HAD ke rekening PTPN II, dan dari RP ke HAD. Apakah transaksi ini benar-benar nyata atau hanya simulasi? Bagaimana pula dengan pembayaran pajaknya?" ujarnya mempertanyakan.
Iskandar juga menyinggung kasus lain yang melibatkan Pemkab Deli Serdang di kawasan Bandar Klippa. Berdasarkan dokumen penyelidikan (SP.Lidik/275.a/VIII/2025/Ditreskrimsus dan SP.Gas/978.a/VIII/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 25 Agustus 2025), Pemkab mengaku telah membayar tanah eks HGU seluas tiga hektare kepada PTPN II. Namun, faktanya, tanah tersebut kini justru dikuasai warga penggarap.
"Ini bukan sekadar maladministrasi, tapi indikasi kuat adanya korupsi atas aset negara," tegas Iskandar.
Ia menilai Kejati Sumut memiliki kapasitas penuh untuk menelusuri seluruh pihak yang terlibat. "Fakta di lapangan sudah jelas. Kejati Sumut kini berperan penting dalam menyelamatkan aset negara.
Namun di sisi lain, Kejati juga merupakan bagian dari Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumut, bersama Gubernur.
Kedua posisi ini menempatkan Kejati Sumut dalam peran strategis sebagai penegak hukum sekaligus pelaksana reforma agraria," pungkasnya. (*)
Sergai(harianSIB.com)Seorang pria tanpa identitas atau Mr X ditemukan dalam kondisi lemas dan tidak sadarkan diri di aliran parit batas perk
Yogyakarta(harianSIB.com)Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Yogyakarta(harianSIB.com)Sejumlah orang yang mengatasnamakan warga Yogyakarta membubarkan demonstrasi yang melibatkan elemen mahasiswa di de
(harianSIB.com)Hari Selasa (24/2/2026), China resmi memberlakukan pembatasan ekspor terhadap 40 entitas Jepang, memperparah perselisihan yan
Karo(harianSIB.com)Bupati Karo Antonius Ginting menerima audiensi Tim Paduan Suara binaan Unit Pengembangan Ibadah dan Musik Gereja (UPIMG)
Karo(harianSIB.com)Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melakukan pengecekan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Mapolres Tanah Karo, Selasa
Tanjungbalai(harianSIB.com)Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai meninjau langsung progres penanaman jagung di lahan seluas 8 hektare di J
Medan(harianSIB.com)Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Hasyim SE, meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas agar tidak mencederai h
Medan(harianSIB.com)Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan mencatat sebanyak 16.866 kasus Tuberkulosis (TB) berhasil ditemukan sepanjang tahun
Medan(harianSIB.com)Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama Majelismajelis Agama Kota Medan menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran
Medan(harianSIB.com)Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menerima Opini Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia sebagai hasil P
Medan(harianSIB.com)DPRD Medan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengajukan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Si