Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

LBH Medan Menduga Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Ancaman Terhadap Penegak Hukum

Rickson Pardosi - Rabu, 05 November 2025 14:02 WIB
587 view
LBH Medan Menduga Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Ancaman Terhadap Penegak Hukum
Ist/SNN
Irvan Saputra SH MH

LBH Medan mendukung penuh sikap hakim Khomazaro Waruwu yang secara tegas, menyatakan, apabila musibah yang menimpanya itu berkaitan dengan kasus yang sedang ditanganinya, maka ia tidak akan mundur sedikitpun.

Sikap Hakim Khamozaro tersebut, sebagai bentuk integritas dan menjaga peradilan yang bersih dan tidak memihak sebagaimana yang dimaksud dalam United Nations Basic Principles on the Independence of the Judiciary.

Adapun tindakan ini merupakan ancaman terhadap Kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari intervensi, sesuai Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman.(**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sekretaris BKAG Mengaku Tak Terima Undangan Resmi Pembentukan Natal Oikumene Tebingtinggi 2025
Ratama Saragih: Serapan Anggaran Kesra Tebingtinggi Masih Rendah
Terima Usulan Pembangunan Kabupaten Nias, Bobby Nasution Siap Beri Dukungan
Kabel PLN di Humbahas Dikeluhkan Warga, Hanya Setengah Meter dari Bahu Jalan
Adelle Jewellery Rayakan 12 Tahun Perjalanan Penuh Kilau dan Makna dengan Koleksi Morning Dew
"Polantas Menyapa" Polres Sibolga Sambangi Tukang Parkir
komentar
beritaTerbaru