Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

LBH Medan Menduga Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Ancaman Terhadap Penegak Hukum

Rickson Pardosi - Rabu, 05 November 2025 14:02 WIB
591 view
LBH Medan Menduga Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Ancaman Terhadap Penegak Hukum
Ist/SNN
Irvan Saputra SH MH

Medan(harianSIB.com)

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra SH MH menduga peristiwa kebakaran rumah hakim Pengadilan Negeri ( PN) Medan Kelas I A Khusus Khamozaro Waruwu, Selasa (4/11/2025) kemarin bukan kebakaran biasa, melainkan bentuk ancaman serius terhadap Penegak Hukum dalam hal ini Hakim.

Kebakaran yang terjadi di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang syarat akan adanya kejanggalan dan diduga berdampak kepada kinerja hakim Khamozaro dalam memimpin sidang- sidang yang ditanganinya.

" Diketahui saat ini hakim Khamozaro merupakan hakim ketua yang menyidangkan Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi Dirut PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Piliang yang turut menjerat mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting," kata Irvan di kantornya Jalan Hindu Medan, Rabu (5/11/2025).

Dampak dari kebakaran dinilai akan menganggu mental dan integritas hakim Khamozaro dikarenakan saat ini salah satu kasus yang ditanganinya adalah dugaan Korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang menjadi atensi nasional .

Baca Juga:
Oleh karena itu LBH Medan mendesak Kepolisian dalam hal ini Polsek Sunggal yang seyogyanya telah menerima laporan dari Khamozaro untuk segera mengusut tuntas kejadian itu secara objektif, profesional dan transparan. Guna membuka secara terang benderang apakah ini benar-benar kebakaran murni atau ada dugaan tindak pidana.

Secara hukum sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan Kekuasaan Kehakiman dilaksanakan oleh Hakim yang bebas dari campur tangan pihak manapun baik intimidasi maupun intervensi dalam menjalankan tugasnya. Maka setiap bentuk ancaman, tekanan, maupun teror terhadap hakim adalah pelanggaran terhadap prinsip Fair Trial (peradilan yang jujur dan tidak memihak).

LBH Medan mendukung penuh sikap hakim Khomazaro Waruwu yang secara tegas, menyatakan, apabila musibah yang menimpanya itu berkaitan dengan kasus yang sedang ditanganinya, maka ia tidak akan mundur sedikitpun.

Sikap Hakim Khamozaro tersebut, sebagai bentuk integritas dan menjaga peradilan yang bersih dan tidak memihak sebagaimana yang dimaksud dalam United Nations Basic Principles on the Independence of the Judiciary.

Adapun tindakan ini merupakan ancaman terhadap Kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari intervensi, sesuai Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman.(**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sekretaris BKAG Mengaku Tak Terima Undangan Resmi Pembentukan Natal Oikumene Tebingtinggi 2025
Ratama Saragih: Serapan Anggaran Kesra Tebingtinggi Masih Rendah
Terima Usulan Pembangunan Kabupaten Nias, Bobby Nasution Siap Beri Dukungan
Kabel PLN di Humbahas Dikeluhkan Warga, Hanya Setengah Meter dari Bahu Jalan
Adelle Jewellery Rayakan 12 Tahun Perjalanan Penuh Kilau dan Makna dengan Koleksi Morning Dew
"Polantas Menyapa" Polres Sibolga Sambangi Tukang Parkir
komentar
beritaTerbaru