Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Pemprov Sumut Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien dengan KTP, Tanpa Lihat Status BPJS

Danres Saragih - Jumat, 07 November 2025 13:02 WIB
315 view
Pemprov Sumut Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien dengan KTP, Tanpa Lihat Status BPJS
Ist/SNN
Bobby Nasution

Medan(harianSIB.com)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) di bawah kepemimpinan Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan, seluruh rumah sakit (RS) tidak boleh menolak pasien yang berobat hanya dengan KTP, termasuk pasien yang mengalami tunggakan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kebijakan itu merupakan bagian dari Program Berobat Gratis (Probis), yang termasuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Pemprov Sumut, sebagai wujud komitmen mewujudkan pelayanan kesehatan gratis dan merata bagi seluruh masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut Faisal Hasrimy menanggapi adanya laporan penolakan pasien di beberapa rumah sakit di Sumut, Jumat (7/11/2025).

"Pemprov Sumut menegaskan agar tidak ada lagi alasan bagi fasilitas kesehatan, baik RSUD, RS Swasta maupun Puskesmas, untuk menolak pasien UHC (Universal Health Coverage). Semua pasien yang datang wajib dilayani secara optimal sesuai standar pelayanan tanpa harus menunggu proses administrasi, karena diberikan waktu 3x24 jam," ujar Faisal.

Baca Juga:
Faisal menjelaskan, Dinkes Sumut telah melakukan sosialisasi kepada 172 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mengenai mekanisme pelaksanaan Probis/UHC tersebut.

"Pasien yang datang ke IGD, walaupun nonaktif BPJS, menunggak atau belum memiliki BPJS, tetap dapat dilayani menggunakan KTP," jelasnya.

Terkait laporan penolakan pasien, Dinkes telah melakukan koordinasi dengan sejumlah rumah sakit yang diadukan masyarakat. Dari hasil komunikasi, ditemukan bahwa sebagian petugas belum mendapat informasi menyeluruh dari pihak manajemen rumah sakit.

Untuk mempercepat penanganan, Dinkes Sumut telah menunjuk PIC (penanggung jawab) di 33 kabupaten/kota dengan mencantumkan nama dan nomor kontak yang bisa dihubungi. PIC tersebut bertugas membantu aktivasi kepesertaan BPJS bagi pasien yang bermasalah atau belum terdaftar.

Selain kendala administratif di rumah sakit, Faisal menyebut masih terdapat masalah teknis, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sinkron dengan Kartu Keluarga (KK), sehingga menghambat proses aktivasi BPJS.

"Contohnya pasien yang hendak melahirkan tetapi masih satu KK dengan orang tuanya. Meski demikian, pasien tetap diberi waktu 3x24 jam untuk menyelesaikan administrasi dengan Dukcapil," tambah Faisal.

Pemprov Sumut, melalui Dinas Kesehatan, akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja seluruh fasilitas kesehatan dalam melaksanakan pelayanan UHC.

"Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku. Pemprov Sumut berkomitmen memastikan tidak ada lagi masyarakat yang ditolak berobat hanya karena kendala administrasi," tegas Faisal. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mendagri: Ada 5 Juta KTP Ganda, Pemilik Diimbau Proaktif Lapor
Bocah Pengidap HIV Terancam Diusir, Pemprov Sumut Kirim Tim ke Samosir
Belum Migrasi ke e-KTP, KTP Manual akan Diblokir
Anggota DPRD Medan Sesalkan Sikap Wakil Wali Kota Soal Banjir dan KTP
Urusan KTP 6 Tahun Tak Siap, DPRDSU Minta Kadisdukcapil Medan Mundur
Warga Akui 6 Tahun Urus KTP Tak Selesai, Ada Warga Sampai Foto Berulang-ulang
komentar
beritaTerbaru