Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Februari 2026

Raperda KTR Medan Mustahil Diimplementasikan, Elemen Ekosistem Pertembakauan Minta Pansus DPRD Tinjau Ulang Regulasi

Donna Hutagalung - Senin, 10 November 2025 17:13 WIB
652 view
Raperda KTR Medan Mustahil Diimplementasikan, Elemen Ekosistem Pertembakauan Minta Pansus DPRD Tinjau Ulang Regulasi
Foto: Dok/Int
Tembakau

"Larangan penjualan ini akan mengurangi pendapatan pedagang kecil, bahkan bisa menghilangkan mata pencaharian. Apa solusi dari DPRD Kota Medan untuk mengganti kehilangan kami ini?" tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, P3I Sumatera Utara juga menolak pasal pelarangan pemasangan iklan media luar ruang produk tembakau dalam radius 500 meter dari seluruh KTR.

"Ini berimbas langsung pada keberlangsungan usaha sektor iklan. Habis semua titik iklan kami, tidak bisa beriklan satu Kota Medan. Di mana di Kota Medan ini yang tidak berada di dalam radius 500 meter dari KTR?" ujar Harry Pulungan, Sekretaris Jenderal P3I Sumatera Utara.

"Kami bukan anti aturan. Tapi bagaimana kami bisa hidup dengan larangan reklame dalam Raperda KTR ini? Masa kami harus pasang iklan di langit?" kata Harry menambahkan.

Padahal, menurutnya, selama ini iklan rokok berkontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan. Kontinuitasnya yang jelas juga membantu keberlangsungan usaha dan tenaga kerja yang terlibat di sektor reklame.

"Kami selalu taat dengan aturan yang berlaku. Termasuk tambahan pajak 25% yang dikenakan untuk iklan rokok. Larangan ini sangat memukul dan mematikan sektor periklanan," ucap Harry.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PKS Rombak Fraksi, Mahfudz Siddiq Terdepak dari Ketua Komisi I DPR
Pengkot Pertina Medan Temui Ketua DPRD Kota Medan
komentar
beritaTerbaru