Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Februari 2026

Raperda KTR Medan Mustahil Diimplementasikan, Elemen Ekosistem Pertembakauan Minta Pansus DPRD Tinjau Ulang Regulasi

Donna Hutagalung - Senin, 10 November 2025 17:13 WIB
651 view
Raperda KTR Medan Mustahil Diimplementasikan, Elemen Ekosistem Pertembakauan Minta Pansus DPRD Tinjau Ulang Regulasi
Foto: Dok/Int
Tembakau

Terpisah, ahli hukum tata negara dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Mirza Nasution menekankan, legislatif dan eksekutif harus mengakomodir aspirasi masyarakat dalam menggodok Raperda KTR ini

"Pansus Raperda KTR harus mampu memastikan bahwa rancangan yang disusun relevan dengan realitas di Kota Medan. Mereka perlu memaparkan data yang valid dan representatif terhadap kondisi riil, yang menunjukkan bahwa ada urgensi masalah sehingga Raperda KTR ini harus dibuat," kata Mirza.

Ia menjelaskan, regulasi dapat dibuat jika ada hal yang menggambarkan adanya dinamika atau perubahan yang secara nyata menyangkut kepentingan banyak orang.

"Bukan hanya untuk segelintir orang, tapi harus menjawab kebutuhan masyarakat secara menyeluruh. Raperda KTR ini harus dilengkapi kajian dan data yang jelas, yang dituangkan dalam naskah akademik (NA) atau daftar inventaris masalah (DIM) yang wajib dibuka legislatif dan eksekutif dan dipublikasikan ke masyarakat," jelas dosen yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) ini.

Mirza juga menambahkan, pemerintah daerah, dalam hal ini DPRD dan Pemko Medan harus mampu menemukan titik seimbang dan memfasilitasi seluruh stakeholder.

"Harus equal pengaturan antara hak dan kewajiban. Tapi perlu ditekankan, sifatnya adalah pengaturan, bukan pelarangan," tutupnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PKS Rombak Fraksi, Mahfudz Siddiq Terdepak dari Ketua Komisi I DPR
Pengkot Pertina Medan Temui Ketua DPRD Kota Medan
komentar
beritaTerbaru