Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 11 November 2025

Nasib Mahasiswa & Dosen Darma Agung Ditentukan 2 Bulan Lagi, LLDikti 1: "Kasusnya Kategori Agak Berat"

Redaksi - Selasa, 11 November 2025 11:15 WIB
204 view
Nasib Mahasiswa & Dosen Darma Agung Ditentukan 2 Bulan Lagi, LLDikti 1: "Kasusnya Kategori Agak Berat"
Foto harianSIB.com/BS
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 1 Sumatera Utara, Prof Saiful Anwar Matondang.

Medan(harianSIB.com)

Nasib ribuan mahasiswa dan dosen Universitas Darma Agung (UDA) akan ditentukan dalam dua bulan ke depan. Pemerintah pusat telah menetapkan tenggat waktu hingga 21 Januari 2026 bagi pihak yayasan yang berkonflik untuk berekonsiliasi, jika tidak ingin menghadapi sanksi tegas.

Hal ini diungkapkan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 1 Sumatera Utara, Prof Saiful Anwar Matondang, saat ditemui di kantornya, Senin (10/11/2025).

Prof Saiful menegaskan bahwa LLDikti 1 memandang serius konflik internal yang terjadi di universitas tersebut dan telah melimpahkannya ke pemerintah pusat karena kompleksitasnya.

"Untuk Darma Agung itu kasus. Dan itu karena sudah kategorinya agak berat, LLDIKTI itu menyerahkan kepada Pak Dirjen Dikti," jelas Prof Saiful.

Baca Juga:
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Prof Saiful, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) melalui Direktur Kelembagaan telah mengeluarkan surat resmi tertanggal 21 Oktober 2025.

Isi surat tersebut sangat jelas, memberikan mandat rekonsiliasi antara dua kubu yayasan yang berseteru, yakni yang disebut "yayasan 2025" dan "yayasan 2022".

"Dan yayasan 2025 diberikan kewenangan sementara sampai ada putusan Mahkamah Agung... (dengan syarat) agar merangkul semua dosen dan mahasiswa," tegasnya, memaparkan isi surat Dirjen Dikti.

Meski demikian, Prof Saiful mengakui proses rekonsiliasi di lapangan tidak berjalan mudah. Kendala utamanya adalah ego sektoral yang masih tinggi di kedua kubu, sehingga proses "healing kemanusiaan" berjalan lambat.

"Cuma kan ini berproses, karena kan proses healing kemanusiaan, rekonsiliasi tidak secepat itu," katanya.

Ia mencontohkan masih adanya dikotomi di antara kedua pihak. "Saya pihak yayasan 2022, saya enggak mau bergabung dengan 2025.' 2025 pun, 'Ah, itu kan versi 2022, enggak usah ikut-ikut sama kita.' Ini kan masih panas-panas, ego-ego masing-masing," paparnya.

Prof Saiful menyayangkan sikap tersebut, menurutnya di era sekarang, kolaborasi adalah kunci.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan batas waktu yang tegas. Pihak yayasan diberi waktu sekitar dua bulan lagi untuk menyelesaikan konflik internal mereka dan menjalankan mandat rekonsiliasi.

"Mereka (yayasan 2025) dikasih waktu sampai 21 Januari tahun depan (2026) agar rekonsiliasinya selesai. Dan kalau tidak selesai, tentunya akan ada konsekuensi sanksi dari pemerintah," pungkasnya.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Nuh Tuangkan Cerita Nyata Cintanya Bersama Sang Istri dalam lagu “Simpan Dulu Rindu”
Mahasiswa Papua Unjuk Rasa ke DPRD SU Desak Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Tanah Papua
Liciknya Bripda Waldi Perkosa-Bunuh Dosen hingga Kabur Bawa Honda Jazz
Dosen dan Pegawai UDA Demo, Tolak Surat Rekonsiliasi Yayasan
Alumni IMM Sumut: Jangan Giring Opini Menyesatkan Terkait Unjuk Rasa Berujung Bentrok di Tapteng
Peringati Sumpah Pemuda, Kajati Sumut Jadi Narasumber Kegiatan Permahi
komentar
beritaTerbaru