Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 November 2025

Korban Penganiayaan Kecewa, Tersangka yang Sempat Ditahan Ditangguhkan Polsek Medan Area

Roy Surya D Damanik - Selasa, 11 November 2025 21:54 WIB
101 view
Korban Penganiayaan Kecewa, Tersangka yang Sempat Ditahan Ditangguhkan Polsek Medan Area
Foto Dok/Warga
BUKTI LAPORAN: Korban Nursusantoso menunjukkan bukti laporan polisi terkait penganiayaan yang dialaminya, Selasa (11/11/2025).

Medan (harianSIB.com)

Nursusantoso, korban penganiayaan dengan menggunakan gancu yang sempat viral di media sosial (Medsos) merasa kecewa dengan Polsek Medan Area.

Pasalnya tersangka Tua Sinaga, yang sebelumnya ditangkap pada 13 Oktober 2025 dan sempat ditahan selama 24 hari, justru ditangguhkan penahannnya.

Korban saat diwawancarai di Medan, Selasa (11/11/2025) mengungkapkan kekecewaannya ketika anaknya, Gita melihat tersangka berkeliaran di Perumahan Beverly.

"Saya taunya dari anak saya yang melihat tersangka di Perumahan Beverly. Kemudian saya mencari informasi dan mengetahui bahwa tersangka resmi ditangguhkan Polsek Medan Area pada, Jumat (7/11/2025). Saya kaget, katanya ditahan di Polsek, namun kini sudah bebas," bebernya.

Baca Juga:
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ada seseorang mengaku polisi yang bertugas di Polsek Medan area Marga Sibarani mendatangi istrinya sehari sebelum penangguhan.

"Dia bilang untuk menyampaikan ke pengacara bahwa ia Marga Sibarani yang bertugas di Polsek," pungkasnya.

PH korban, M Reza SH membenarkan penangguhan tersebut.

"Benar, tersangka ditangguhkan setelah 24 hari ditahan tanpa ada pemberitahuan kepada kami. Kami sangat kecewa," ungkapnya.

Reza menegaskan bahwa kasus yang sudah viral dan menjadi perhatian ini semestinya segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Penangguhan ini tidak memberikan rasa aman kepada korban dan warga Menteng II. Seharusnya proses hukum berjalan lancar, bukan malah ditangguhkan," harapnya.

Sebelumnya lanjut Reza, Polsek Medan Area sempat diapresiasi warga karena menangkap tersangka yang sempat menjadi DPO selama 2 bulan. Kini, keputusan penangguhan justru menuai kekecewaan.

"Warga sebelumnya mengapresiasi penangkapan terhadap pelaku. Tapi kini justru dikecewakan dengan penangguhan ini. Kami meminta atensi semua pihak untuk kepastian hukum," tutupnya.

Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra saat dikonfirmasi lewat WhatsApp membenarkan tersangka sebelumnya sudah ditahan.

"Karena kondisi istri tersangka dalam perawatan sakit stroke, perawatan harus didampingi suaminya. Serta adanya permohonan dari pihak keluarga, maka kami tangguhkan. Namun berkas perkara tetap berlanjut dan kami kirim ke kejaksaan," kata Kapolsek.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Medan Timur Ringkus Pelaku Penganiayaan Petugas Penagih Pinjaman Uang
Puluhan Warga Parbuluan VI "Mengungsi"
Kanwil Kemenag Provsu Apresiasi Pengungkapan Kasus Penganiayaan di Masjid Agung Sibolga
Keluarga Korban Minta Kapolres Sibolga Tangkap Pelaku Pengeroyokan
Polsek Datuk Bandar Gerak Cepat Tangkap Pelaku Penganiayaan di Tanjungbalai
Kompol Dedi Kurniawan Dijatuhi Sanksi Demosi 3 Tahun, Pengacara Korban: “Putusan Terburuk!”
komentar
beritaTerbaru