Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 November 2025

F-PDIP DPRD SU Tolak Rencana Penggabungan Sejumlah Dinas di Jajaran Pemprov Sumut

Firdaus Peranginangin - Rabu, 12 November 2025 11:58 WIB
118 view
F-PDIP DPRD SU Tolak Rencana Penggabungan Sejumlah Dinas di Jajaran Pemprov Sumut
Foto harian SIB.com/Firdaus
Poltak Siburian.

Medan(harianSIB.com)

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut menolak secara tegas rencana penggabungan sejumlah dinas di jajaran Pemprov Sumut yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No8/2022, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Penolakan itu disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Paltak Siburian kepada wartawan, Rabu (12/11/2025) di DPRD Sumut menanggapi rencana penggabungan sejumlah dinas di jajaran Pemprov Sumut yang diatur dalam Perda.

Menurut Poltak, Fraksi PDI Perjuangan secara tegas menolak penggabungan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut menjadi satu dinas, karena dinilai tidak rasional dan berpotensi menurunkan efektivitas kinerja perangkat daerah.

"Kelembagaan ini merupakan dasar utama agar pemerintahan bisa berjalan baik. Karena itu, kami menolak penggabungan dinas yang justru akan menumpuk beban fungsi dan mengaburkan fokus kerja. Perangkat daerah harus dibentuk secara rasional, kuat, dan efisien sesuai kebutuhan dan potensi Sumut," ujar Paltak.

Baca Juga:
Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya penyusunan struktur organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran, agar pemerintahan berjalan efektif dan efisien.

Poltak menyebut, pembentukan struktur baru harus mampu memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pencapaian visi-misi pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2024–2029.

"Struktur organisasi yang disusun harus memudahkan penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kualitas layanan publik. Prinsipnya, birokrasi harus sederhana tapi berdampak langsung bagi rakyat," tegasnya.

Lebih lanjut, Fraksi PDI Perjuangan juga meminta agar Ranperda ini disusun selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama Permendagri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2018 tentang Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah.

Selain keselarasan regulasi, Poltak menekankan pentingnya prinsip good governance dan penyederhanaan birokrasi agar organisasi pemerintahan di Sumut lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

"Kita ingin perangkat daerah yang modern, yang bekerja berdasarkan kolaborasi, bukan tumpang tindih. Karena itu, evaluasi dan pembinaan kelembagaan harus dilakukan terus menerus," katanya.(*).

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Terima Pengembalian Rp8 Miliar dari Suap Anggota DPRD Sumut
Anggota DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafis Minta Drainase Jalan Sukarno-Hatta Binjai Timur Diperbaiki
4 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Menyusul Segera Disidang
Bocah Pengidap HIV Terancam Diusir, Pemprov Sumut Kirim Tim ke Samosir
KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Kasus Suap DPRD Sumut
KPK DPO Mantan Anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Kaban
komentar
beritaTerbaru
Pinjol Bengkak Hingga Rp 90,99 T

Pinjol Bengkak Hingga Rp 90,99 T

Jakarta(harianSIB.com)Utang masyarakat di layanan Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) yang terus membengkak hingga Rp 9