Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 November 2025

Kejari Medan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BBM Subsidi Mobil Operasional Sampah

Rido Sitompul - Rabu, 12 November 2025 19:59 WIB
111 view
Kejari Medan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BBM Subsidi Mobil Operasional Sampah
Foto: Dok/Penkum Kejari Medan
Irfan Assardi Siregar yang merupakan mantan Camat Medan Polonia saat digiring jaksa ke mobil tahanan yang hendak ditahan ke Rutan I Medan, Rabu (12/11/2025)

Medan (harianSIB.com)

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah tahun anggaran 2024.

"Hari ini penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pada pembelanjaan BBM jenis solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, Rabu (12/11/2025).

Dapot mengatakan, ketiga tersangka yakni Irfan Assardi Siregar yang merupakan mantan Camat Medan Polonia selaku Pengguna Anggaran (PA),

Khairul Aminsyah Lubis selaku Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Polonia sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Ita Ratna Dewi yang merupakan tenaga honorer pada kecamatan tersebut.

Baca Juga:
"Dari ketiganya yang ditetapkan sebagai tersangka hari ini, dua orang dilakukan penahanan. IAS ditahan di Rutan Medan, sedangkan IRD ditahan di Rutan Perempuan untuk 20 hari ke depan," tegas Dapot.

Sementara untuk tersangka KAL, lanjut Dapot, belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tanpa alasan resmi.

"Selanjutnya kita akan melakukan pemanggilan kedua. Jika tetap tidak hadir tanpa keterangan, maka yang bersangkutan akan dijemput paksa," jelasnya.

Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza, menambahkan, bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut dia, tersangka IAS selaku PA dan KAL selaku PPTK pada 2024 diduga melakukan pengeluaran anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah yang tidak sesuai ketentuan.

"Pembelian tersebut dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Rizza menegaskan akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta.

"Dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka mengelola anggaran belanja BBM solar subsidi senilai Rp1,017 miliar untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun 2024," kata Rizza.

Pihaknya menyebutkan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak terkait yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutur Rizza. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terkait Kredit Investasi Kebon di Bank Plat Merah Dugaan Korupsi Ro 1,1 Triliun, Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka
Polres Simalungun Ciduk 4 Tersangka Narkoba
Dr Sutarto MSi Apresiasi Polres Tapteng Gerak Cepat Tangkap Pelaku Penganiayaan di Masjid Sibolga
Bandar Narkoba di Perdagangan Simalungun Ditangkap Polisi
Roy Suryo dkk Ditetapkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Pemerasan
komentar
beritaTerbaru