Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Polda Sumut Gelar Perkara Penggelapan Mobil

Tumpal Manik - Kamis, 13 November 2025 09:52 WIB
1.073 view
Polda Sumut Gelar Perkara Penggelapan Mobil
Foto:harianSIB.com/Tumpal Manik
PENUHI UNDANGAN: Marta Putra Ritonga (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Panias Purba, SH (kanan) memenuhi undangan gelar perkara di Mapolda Sumut, Rabu (12/11/2025).

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi terkait gelar perkara penggelapan tersebut menjawab masih didalami.

"Laporan tersebut sedang didalami penyidik, harap bersabar," pungkasnya.

Diketahui, kasus penggelapan mobil milik Marta Putra terjadi pada Jumat (17/10/2025) dengan terlapor pengelola PT TMP, Sun alias Asiong, Dav alias Acien, Suw dan TBT

Marta Putra yang merupakan karyawan dengan jabatan marketing PT TMP sejak 2010 dituding menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 173 Juta pada Selasa (30/9/2025).

Para terlapor meminta Marta Putra menggantikan uang tersebut dalam waktu 3 hari dengan membuat perjanjian. Namun karena tidak memiliki uang, Marta Putra meminta jaminan KTP asli dan mobil.

Selanjutnya, pada Jumat (3/11/2025), Marta Putra melunasi uang tersebut kepada Ria Syafitri yang merupakan admin keuangan PT TMP disaksikan Dav.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ebenejer Sitorus Minta Pemprov Sumut Terus Berpacu Tingkatkan Capaian UCJ BPJS Ketenagakerjaan
Pasar Modal untuk Rakyat, BEI Gelar Capital Market Summit & Expo 2025
Sumut Raih Predikat UHC Prioritas, Seluruh Warga Dijamin Layanan Kesehatan
Serahkan 500 Sertifikat Halal Untuk Pelaku UMKM, Rico Waas Berharap Labelisasi Halal jadi Tren
Wali Kota Tanjungbalai Bersama DPRD Provsu Bahas Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan
LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah 25 Bps
komentar
beritaTerbaru