Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 15 November 2025

Ranperda KTR Kota Medan Larang Iklan Rokok, Pelaku Usaha Proyeksikan Penyusutan Pendapatan hingga 45 Persen

Donna Hutagalung - Sabtu, 15 November 2025 10:14 WIB
156 view
Ranperda KTR Kota Medan Larang Iklan Rokok, Pelaku Usaha Proyeksikan Penyusutan Pendapatan hingga 45 Persen
Foto: harianSIB.com/Int
Ilustrasi tembakau

Medan(harianSIB.com)

Keresahan pelaku usaha mulai mencuat terkait Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) yang tengah dibahas DPRD Kota Medan.

Salah satu poin yang paling disorot adalah larangan pemasangan reklame rokok dalam radius 500 meter dari kawasan KTR. Pelaku industri menilai aturan tersebut berpotensi menekan pendapatan sektor media kreatif.

"Pembahasan Ranperda KTR ini membuat saya perlu memberi masukan. Dengan draft saat ini, industri periklanan bisa mengalami penyusutan omzet hingga 20-30 persen. Peraturan ini harus disesuaikan, karena Medan tidak seperti kota besar lain. Lokasi event dan papan iklan terpusat di kota, sehingga dampaknya akan sangat besar," ujar Sofyan Nasution, pelaku usaha event dan periklanan, Senin (10/11/2025), saat dikonfirmasi melalui seluler.

Mantan Ketua P3I DPD Sumut itu menambahkan, pengetatan aturan iklan juga berpotensi membuat Medan sepi event.

Baca Juga:
"Usaha event bisa turun lebih besar lagi, sekitar 35–40 persen, karena sponsor terbesar berasal dari industri rokok. Medan tidak seperti Jakarta atau Surabaya yang punya banyak lokasi event. Di Medan lokasinya terbatas, jadi perlu penyesuaian agar tidak mematikan pelaku usaha," jelasnya.

Sofyan berharap pemerintah mempertimbangkan keberlangsungan industri kreatif yang turut ditopang sektor periklanan dan event organizer, apalagi industri ini juga menyerap banyak tenaga kerja serta menjadi ruang pelestarian budaya.

"Sektor ini menyumbang pemasukan daerah, jadi tidak bisa dipandang sebelah mata. Pansus Perda KTR DPRD Medan perlu mendengar dan mengakomodasi masukan dari pelaku usaha," tegasnya.

Ia menambahkan, selama ini pelaku usaha telah menaati etika pariwara yang ketat, seperti tidak menampilkan langsung logo atau merek rokok serta menyediakan area khusus merokok pada setiap event.

"Tolong pikirkan keberlangsungan industri ini. Mereka butuh dilindungi, bukan dibebani," ujar CEO ProComm Organizer Indonesia tersebut.

Sebelumnya, Kasubbid Pajak Reklame Bapenda Medan, Dedy Wahyu Utama, menjelaskan, Ranperda KTR yang dibahas juga memuat larangan iklan rokok di jalan utama dan kawasan protokol, serta larangan pemasangan reklame dalam radius 500 meter dari KTR.

"Larangan reklame di jalan utama atau protokol akan membuat pendapatan turun drastis. PAD kita bisa sangat berkurang, padahal saat ini kita membutuhkan pemasukan. Usul saya, jangan dilarang total, tetapi diatur," kata Dedy.

Tahun ini, pajak reklame Kota Medan ditargetkan mencapai Rp120,385 miliar. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sekdaprovsu: Kawasan Tanpa Rokok Seharusnya Sudah Diterapkan di Medan
Kota Bandung Kini Punya 34 Satgas Kawasan Tanpa Rokok
Pemkab Sergai Kampanye Kawasan Tanpa Rokok dan Launching Aplikasi Simanja
Sosialisasi Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Dikritik Sejumlah Organisasi Pers
Pemkab Langkat Rapat Penentuan Kawasan Tanpa Rokok
Kadin: Masa Keemasan Industri Periklanan Segera Berakhir
komentar
beritaTerbaru